Advertisement
Ganjar Minta Maaf kepada Warga Wadas yang Alami Kekerasan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo - JIBI/Bisnis.com/Alif Nazzala Rizqi
Advertisement
Harianjogha.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melayangkan permintaan maaf kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, terutama yang mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.
Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit, Selasa (7/2/2022). Mereka dikawal oleh ribuan polisi yang masuk pada sekitar pukul 10 pagi. Batu andesit dari Wadas akan dipakai untuk pembangunan proyek Bendungan Bener. Banyak warga Wadad yang menolak penambangan dan mereka menerima kekerasan dari polisi.
Advertisement
"Pertama, saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan khususnya masyarakat di Wadas. Karena kemarin mungkin ada yang merasa tidak nyaman, saya minta maaf," kata Ganjar dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).
Ganjar mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan Kapolda Jateng dan Komnas HAM guna memantau perkembangan yang ada di Purworejo.
Dia menjelaskan sedang ada program yang cukup banyak terkait bendungan di Jawa Tengah. Salah satu yang masih berproses adalah di Purworejo hingga Pemalang.
"Proses ini memang berjalan cukup lama sejak, bahkan dan khusus yang di Purworejo ini yang ingin kita dapatkan adalah aliran irigasi yang bisa mengairi Wadas, yang barangkali tidak tersampaikan dengan baik. Maka kita konsolidasikan dengan baik. Kita selalu membuka ruang komunikasi dan diskusi," katanya.
Dia pun mengaku banyak yang pro dan kontra atas pembangunan bendungan. Ganjar mengklaim membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang belum setuju atas pembangunan bendungan. Bahkan, ada juga gugatan yang dilayangkan dan akhirnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Itulah kenapa kita membuat tim dengan BPN, Polda, Bupati, untuk melaksanakan tugas-tugas kita sesuatu dengan yang direncanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo yang menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Saat sedang sarapan di sekitaran lokasi tersebut, mereka didatangi polisi dan dibawa ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya," kata perwakilan YLBHI Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022)
Sejak Senin (7/2/2023), ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak terjadi.
YLBHI juga melaporkan, sejak pagi sinyal di Desa Wadas tiba-tiba hilang. Hal itu berbarengan dengan apelnya ratusan polisi pada pukul 08.00 WIB di Lapangan Kaliboto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Inter Milan Tersingkir
- MBG TV Resmi Mengudara, Warganet Soroti Efisiensi Anggaran
- MotoGP Thailand 2026: Marc Marquez Bidik Kemenangan ke-100
- Razia Salon di Bantul, Satpol PP Amankan Pasangan di Kamar Terkunci
- Persebaya vs PSM Makassar: Misi Bangkit Bajul Ijo
- Jadwal Salat dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Musala Adzikri Bantul Ambrol Saat Tarawih, BPBD: Tak Ada Korban
Advertisement
Advertisement







