Advertisement
2 Pasien Terjangkit Omicron Meninggal Dunia, Semua Komorbid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dua orang pasien Covid-19 varian Omicron dengan komorbid dilaporkan meninggal, Sabtu (22/1/2022).
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
Advertisement
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Nadia melalui siaran pers.
Sejauh ini, tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat tertular Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Sejak 15 Desember, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Baca juga: Dicurigai Omicron, DIY Tambah 4 Sampel Positif Covid-19 untuk Diperiksa
Mengantisipasi dampaknya, pemerintah mulai mengambil beberapa langkah, mulai dari menggencarkan 3T, terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” kata Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Asyik! 1.254 Anggota Bamuskal di Gunungkidul Kini Dicover BPJS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Advertisement
Advertisement