Advertisement
Pura-Pura Salat, 2 Pemuda Bobol 30 Kotak Infak
![Pura-Pura Salat, 2 Pemuda Bobol 30 Kotak Infak](https://img.harianjogja.com/posts/2022/01/19/1093661/pencuri-kotak-infak.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Dua pemuda di Klaten membobol 30 kotak infak di sejumlah masjid hanya dalam waktu 30 menit.
Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pemuda spesialis pembobol kotak infak yang beraksi selama kurun waktu, Juli 2021-Januari 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Mencuri Perangkat APILL dari Bantul hingga Sleman, Pria Ini Berpura-pura Jadi Pegawai Dinas
Keduanya adalah Erlangga Satria Wibawa alias Angga, 20, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes dan AP, 18, warga Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Saat mencuri, kedua tersangka membutuhkan waktu paling cepat 10 menit dan paling lama 30 menit. Mereka menggunakan 19 anak kunci palsu dan obeng.
Di setiap kotak infak yang dicuri berisi duit senilai Rp15.000-Rp1,6 juta. Sebelum beraksi, biasanya para tersangka melihat situasi dan kondisi agar sepi terlebih dahulu. Jika masih ada orang di dalam masjid, keduanya pura-pura menjalankan ibadah salat.
Kotak infak yang dibobol berada di Masjid Barokah di Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper (Rabu, 8 Desember 2021 pukul 22.00 WIB); Masjid Mut'ibal Kirom di Dukuh Jogodayoh, Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes (Selasa, 11 Januari 2022 pukul 13.30 WIB); Masjid At Tohirin Dukuh Soka, Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes (Kamis, 22 Juli 2021 pukul 13.30 WIB); dan Masjid Al Jannah Dukuh Ngemplak, Kecamatan Kalikotes (Rabu, 8 Desember 2021 pukul 14.00 WIB).
"Modus para pelaku masuk ke dalam masjid lalu membuka kotak infak dengan membuka gembok kotak infak dengan anak kunci yang sudah disiapkan. Jika gagal, dengan cara merusak gembok menggunakan obeng," kata Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022).
Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mengatakan tersangka spesialis pencurian kotak amal merupakan "pemain baru" di Klaten. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Saat beraksi, keduanya sering bergantian menjadi eksekutor atau pun yang melihat situasi di masjid. Saat di masjid ada orang, tersangka pura-pura salat. Kedua tersangka kami tangkap, 12 Januari 2022," katanya.
BACA JUGA: Sosok Pelaku Pencurian Perangkat APILL di Jogja Akhirnya Terungkap
Salah seorang tersangka, Angga, mengaku mencuri kotak infak karena butuh uang. Sehari-harinya, dirinya bekerja sebagai tukang buruh las.
"Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya sudah 30 kali membobol kotak infak. Tapi yang lokasi pertama itu, saya sudah lupa [saking banyaknya lokasi]," kata Angga.
Saat ditanya juru warta kenapa berulang kali mencuri kotak infak, Angga mengatakan mencuri kotak tergolong mudah. "Saya enggak bisa menjawab kenapa kok mencuri [duit kotak infak di masjid]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement