Advertisement

Pura-Pura Salat, 2 Pemuda Bobol 30 Kotak Infak

Ponco Suseno
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Pura-Pura Salat, 2 Pemuda Bobol 30 Kotak Infak Dua tersangka pembobol kotak infak di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022). - Harian Jogja/Ponco Suseno

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Dua pemuda di Klaten membobol 30 kotak infak di sejumlah masjid hanya dalam waktu 30 menit.

Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pemuda spesialis pembobol kotak infak yang beraksi selama kurun waktu, Juli 2021-Januari 2022.

Advertisement

BACA JUGA: Mencuri Perangkat APILL dari Bantul hingga Sleman, Pria Ini Berpura-pura Jadi Pegawai Dinas

Keduanya adalah Erlangga Satria Wibawa alias Angga, 20, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes dan AP, 18, warga Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Saat mencuri, kedua tersangka membutuhkan waktu paling cepat 10 menit dan paling lama 30 menit. Mereka menggunakan 19 anak kunci palsu dan obeng.

Di setiap kotak infak yang dicuri berisi duit senilai Rp15.000-Rp1,6 juta. Sebelum beraksi, biasanya para tersangka melihat situasi dan kondisi agar sepi terlebih dahulu. Jika masih ada orang di dalam masjid, keduanya pura-pura menjalankan ibadah salat.

Kotak infak yang dibobol berada di Masjid Barokah di Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper (Rabu, 8 Desember 2021 pukul 22.00 WIB); Masjid Mut'ibal Kirom di Dukuh Jogodayoh, Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes (Selasa, 11 Januari 2022 pukul 13.30 WIB); Masjid At Tohirin Dukuh Soka, Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes (Kamis, 22 Juli 2021 pukul 13.30 WIB); dan Masjid Al Jannah Dukuh Ngemplak, Kecamatan Kalikotes (Rabu, 8 Desember 2021 pukul 14.00 WIB).

"Modus para pelaku masuk ke dalam masjid lalu membuka kotak infak dengan membuka gembok kotak infak dengan anak kunci yang sudah disiapkan. Jika gagal, dengan cara merusak gembok menggunakan obeng," kata Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022).

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mengatakan tersangka spesialis pencurian kotak amal merupakan "pemain baru" di Klaten. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat beraksi, keduanya sering bergantian menjadi eksekutor atau pun yang melihat situasi di masjid. Saat di masjid ada orang, tersangka pura-pura salat. Kedua tersangka kami tangkap, 12 Januari 2022," katanya.

BACA JUGA: Sosok Pelaku Pencurian Perangkat APILL di Jogja Akhirnya Terungkap

Salah seorang tersangka, Angga, mengaku mencuri kotak infak karena butuh uang. Sehari-harinya, dirinya bekerja sebagai tukang buruh las.

"Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya sudah 30 kali membobol kotak infak. Tapi yang lokasi pertama itu, saya sudah lupa [saking banyaknya lokasi]," kata Angga.

Saat ditanya juru warta kenapa berulang kali mencuri kotak infak, Angga mengatakan mencuri kotak tergolong mudah. "Saya enggak bisa menjawab kenapa kok mencuri [duit kotak infak di masjid]," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan

Jogja
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement