Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Ini Alasannya
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
Nadiem Makarim menghadapi sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Senin (12/1/2026). /Antara.
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (12/1/2026).
Sidang putusan sela digelar setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendengarkan eksepsi dari Nadiem Makarim serta tanggapan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelumnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan putusan sela.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa juga menyebut terdapat 25 pihak yang diuntungkan, termasuk dugaan aliran dana Rp809 miliar kepada Nadiem.
"Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan [sela]," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Nadiem Makarim. Sebab, uang ratusan miliar itu merupakan angka dari hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak terkait dengan pengadaan Chromebook.
Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam perkara ini. "Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi, Senin (5/1/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.
Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.
"Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujar jaksa.
Nadiem membantah dakwaan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang dalam proyek Chromebook. Ia menyebut angka yang dipersoalkan berasal dari aksi korporasi Google dan Gojek yang tidak berkaitan dengan pengadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.