Advertisement
KPK Dalami Peran Bos Maktour di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka utama dalam kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara Fuad Hasan hingga kini masih berstatus pihak yang dicegah ke luar negeri.
Advertisement
Kasus dugaan korupsi haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola kuota haji dan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah, sekaligus berdampak pada keadilan jemaah haji reguler dan khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti terkait peran Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA
“Masih didalami,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Asep, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Selain penyidikan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait dalam pengelolaan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrakan Ertiga dan Freed di Sentolo, Tujuh Orang Luka
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Status Siaga Darurat Diperpanjang, BPBD DIY Minta Masyarakat Waspada
- Alarm Berbunyi, Warga Wonosari Gagal Curi Kotak Infak di Bantul
- Arema vs Persik: Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- Ribuan Warga Tempur Terisolasi Akibat Longsor di Jepara
- Polres Malang Siagakan Patroli Jelang Arema vs Persik
- Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



