Mulai 1 Juli 2026! Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Tak Bisa Pakai KK
Registrasi SIM wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Proses lebih cepat, cegah penipuan dan pencurian identitas.
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 karena pembagian kuota tak sesuai UU. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 setelah pembagian kuota tambahan dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Penetapan tersangka ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mengamanatkan porsi mayoritas untuk haji reguler.
Kasus kuota haji ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut hak jemaah, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Namun oleh Menteri Agama saat itu dibagi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Asep, Senin.
Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara berimbang.
Asep menegaskan kuota tambahan tersebut merupakan pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau kementerian tertentu.
“Kuota itu diberikan kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka karena diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tersebut.
“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses tersebut,” ujar Asep.
KPK mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025 dan pada 11 Agustus 2025 mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga pihak sempat dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang dan membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Registrasi SIM wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Proses lebih cepat, cegah penipuan dan pencurian identitas.
Progres pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif IKN mencapai 19,35 persen, melampaui target dan ditopang berbagai inovasi konstruksi dari WIKA.
Daftar harga mobil listrik BYD terbaru OTR Jakarta 2026, mulai Seagull Rp205 juta hingga BYD Seal Performance Rp750 juta lengkap dengan spesifikasi.
Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 30 Mei–2 Juni 2026 yang berisiko bagi pelayaran.
Dirut Hanania Group ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana jamaah dengan kerugian Rp12,14 miliar.