Advertisement
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024 karena pembagian kuota tak sesuai UU. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 setelah pembagian kuota tambahan dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Penetapan tersangka ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mengamanatkan porsi mayoritas untuk haji reguler.
Advertisement
Kasus kuota haji ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut hak jemaah, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Namun oleh Menteri Agama saat itu dibagi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Asep, Senin.
Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara berimbang.
Asep menegaskan kuota tambahan tersebut merupakan pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau kementerian tertentu.
“Kuota itu diberikan kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka karena diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tersebut.
“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses tersebut,” ujar Asep.
KPK mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025 dan pada 11 Agustus 2025 mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga pihak sempat dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang dan membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement







