Advertisement
KPK Periksa Pengurus PWNU DKI dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi dalam kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Advertisement
Berdasarkan data KPK, Muzakki Cholis tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.25 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan kasus kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan perkara kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama saat itu membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Rangkaian pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, serta temuan pansus DPR menegaskan bahwa kasus kuota haji masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring upaya penegakan hukum untuk memastikan tata kelola ibadah haji berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Tanah Ambles di Girikarto Gunungkidul, Warga Siap Menguruk
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras Picu Longsor di Gebog Kudus, Warga Dievakuasi
- Ratusan Eks Pekerja Sritex Akan Unjuk Rasa di Semarang
- KPK Nilai Pengurusan Pajak PT Wanatiara Rugikan Negara Rp59 M
- Surplus Beras, Petani Gunungkidul Pilih Simpan dalam Bentuk Gabah
- Persib Bekap 10 Pemain Persija dengan Skor 1-0
- SPHP Beras 2025 Diperpanjang, Harga Beras Dijaga Stabil
- Milad ke-18 Bank Syariah HIK MCI, Semakin Besar Semakin Bermanfaat
Advertisement
Advertisement



