Advertisement
8 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual & Perundungan di Komisi Penyiaran Diputus Kontrak
Ilustrasi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memperpanjang kontrak kerja delapan orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS.
Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.
Advertisement
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano di Jakarta, Jumat.
Stefano menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.
Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
BACA JUGA: Hubungan Pertemanan Bisa Jadi Cinta, Ini Tandanya
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.
Senada dengan itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah menambahkan bahwa delapan terduga pelaku memang sudah habis masa kontrak kerjanya per 31 Desember 2021. Dengan sejumlah penilaian, KPI pun memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
"Bukan persoalan diberhentikan atau tidak, kita sudah melakukan evaluasi dan diputuskan untuk tidak diperpanjang," kata dia.
Selain penilaian dari Polri, Nuning menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga diambil berdasarkan portofolio kinerja para terduga pelaku.
Sementara itu, korban perundungan dan pelecehan seksual MS diperpanjang kontrak kerjanya di KPI karena melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.
Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu.
Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lalu pada akhir November 2021, Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.
Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kemen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Kendaraan di Perbatasan DIY Melonjak
- Polda DIY Cek Kesiapan Arus Balik, Ini Hasilnya
- Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
Advertisement
Advertisement







