Advertisement
Densus 88 Dampingi 68 Anak, Pakar Soroti Bahaya Simbol Ekstrem
Foto ilustrasi anggota Densus 88 menjalankan tugas / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA— Ruang digital dinilai berperan sebagai arena reproduksi kekerasan simbolik, menyusul pendampingan Densus 88 Antiteror Polri terhadap 68 anak yang diduga terpapar ideologi ekstrem di berbagai daerah di Indonesia.
Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan, mengatakan simbol dan istilah seperti Neo-Nazi serta supremasi kulit putih (white supremacy) memiliki keterkaitan erat dengan sejarah panjang kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat.
Advertisement
“Neo-Nazi dan white supremacy sejatinya merupakan istilah dan simbol yang sangat terkait dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat, sebuah ideologi supremasi kulit putih yang terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural,” kata Radius, Kamis (1/1/2026).
Sebelumnya, Densus 88 Polri mengungkapkan telah melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi. Anak-anak tersebut diduga terpapar ideologi ekstrem dan berpotensi melakukan tindak kekerasan.
BACA JUGA
Mereka diketahui tergabung dalam True Crime Community (TCC), sebuah komunitas daring yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih melalui berbagai platform digital.
Radius menjelaskan dalam konteks ruang digital, simbol dan wacana ekstrem kerap terlepas dari makna historis dan etisnya. Kondisi ini membuatnya mudah direproduksi melalui estetika meme, budaya daring, hingga narasi pemberontakan semu.
“Fenomena ini menunjukkan kecenderungan simbol dan wacana Neo-Nazi berfungsi sebagai floating signifier, terlepas dari sejarah kekerasannya, lalu diisi ulang oleh estetika meme, budaya daring, dan narasi pemberontakan semu,” ujarnya.
Ia menilai anak-anak menjadi kelompok paling rentan dalam ekosistem digital karena masih berada dalam fase pencarian identitas dan afiliasi sosial.
“Anak menjadi subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital. Ketika konteks sejarah dan etika absen, simbol kebencian dan praktik kekerasan menjadi mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis,” katanya.
Karena itu, Radius menegaskan penanganan terhadap anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan pelarangan atau kriminalisasi semata.
“Respons yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis yang mampu membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta membekali anak dengan literasi digital dan etika sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan kasus ini menjadi pengingat bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan anak di ruang digital, agar tidak berkembang menjadi medium penyebaran ekstremisme dan kekerasan simbolik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
KSPN Malioboro-Pantai Baron Layani Wisatawan Sabtu 14 Februari 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
- IWAPI DIY Gelar Bakti Sosial Ramadan di Kulonprogo
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 147.501 di Jogja
- Paket Buka Puasa Selera Ramadhan di GRAMM HOTEL by Ambarrukmo Jogja
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
Advertisement
Advertisement



