Advertisement
Sri Mulyani Sebut Konsumsi Rokok Bebani BPJS Kesehatan Rp15,6 Triliun
                Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. - ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa konsumsi rokok telah menimbulkan beban jaminan kesehatan nasional (JKN) yang cukup besar.
Dia memaparkan, biaya kesehatan akibat merokok bisa mencapai Rp17,9 triliun-Rp27,7 triliun setahun. Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5-Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Artinya, 20 persen-30 persen dari subsidi PBI [penerima bantuan iuran] JKN sebesar Rp48,8 triliun adalah untuk membiayai perawatan akibat dampak rokok ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).
Selain itu, konsumsi rokok juga menyebabkan biaya ekonomi dari kehilangan tahun produktif sangat tinggi. Sri Mulyani menyebut bahwa berdasarkan survei Balitbangkes 2017, biaya kehilangan tahun produktif yang timbul karena penyakit, disabilitas, dan kematian dini akibat merekok diestimasi mencapai Rp374 triliun di 2015.
Dengan bahaya dari merokok tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Perokok anak meningkat dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018. Sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.
"Kami melihat cukai sebagai salah satu instrumen yang menentukan. Di 2019, di mana kami tidak menaikkan cukai rokok, kita melihat prevalensi merokok anak langsung meningkat lagi menjadi 9,9 persen. Sesudah kami melakukan kenaikan, maka terlihat penurunan tahun 2019 ke 2020 menjadi 9 persen," tutur Sri Mulyani.
Adapun, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 rata-rata 12 persen. Namun, untuk SKT, kenaikannya hanya mencapai rata-rata 4,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sabet Tiga Gelar Juara di Tur Eropa, Ini Kata Jonatan Christie
 - Prediksi Timnas Indonesia vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Efisiensi FAST KFC, Tutup 20 Gerai & Kurangi 1.041 Karyawan
 - Penertiban Lanjut ke Pojok Beteng Kulon
 - Vivo X300 Ultra Segera Diperkenalkan Global
 - 112 Rumah di Malang Rusak Karena Angin Puting Beliung
 
Advertisement
Advertisement


            
