Advertisement

Begini Cara Membuat Paspor Online serta Syarat yang Dibutuhkan

Setyo Puji Santoso
Minggu, 12 Desember 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Membuat Paspor Online serta Syarat yang Dibutuhkan Ilustrasi paspor - ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Dokumen penting yang harus dipersiapkan saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri salah satunya adalah paspor.

Di Indonesia, paspos dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Advertisement

Untuk mendapatkan paspor, kini caranya cukup mudah. Sebab telah dikembangkan layanan berbasis online.

Syarat yang diperlukan

Untuk membuat paspor, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  1. KTP
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

Cara membuat paspor online

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk membuat paspor online itu caranya Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Setelah itu, Anda diminta untuk memasukan alamat email dan nomor telepon.

Setelah memiliki akun, Anda diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Kemudian, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut kemudian diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

Datang ke kantor Imigrasi

Meski membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke Kantor Imigrasi.

Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.

Saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement