Advertisement
Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Data Pribadi - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sanksi berupa penghentian sementara operasional platform WorldID hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Penghentian sementara pengoperasian platform WorldID dilakukan karena pengembang diketahui sempat mengumpulkan data biometrik warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Tetap diberlakukan suspend [penangguhan operasi]," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
"Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," katanya.
BACA JUGA: Lakukan Haji Ilegal, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi
Kemkomdigi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola platform WorldID dan WorldCoin, yakni Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform WorldID, Alexander mengatakan, pengelola platform dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Alexander, hasil pemeriksaan dokumen, sistem, dan mekanisme kerja TFH menunjukkan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Kemkomdigi juga menyoroti pelanggaran etika dalam proses pengumpulan data, utamanya pada kelompok rentan. "Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," katanya.
Dalam upaya untuk menegakkan regulasi, Kemkomdigi mewajibkan TFH dan mitranya menghentikan aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang diperoleh dari warga Indonesia.
Mereka juga diharuskan untuk menghapus secara permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lain yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
Pengelola WorldID dan WorldCoin diminta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasionalnya untuk menjamin tidak ada data anak yang diproses di masa mendatang.
"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Alexander.
Pemerintah mengharuskan pengelola platform WorldID mematuhi sepenuhnya regulasi yang berlaku kalau ingin melanjutkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Kemkomdigi menekankan kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada realisasi komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi serta melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. "Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," kata Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tambah Pesawat untuk Modifikasi Cuaca Cegah Hujan di Jateng
- Polisi Selidiki Gedung Ambruk Ponpes Situbondo, 1 Santri Meninggal
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
- Bahlil Minta Pertamina Buka Pengaduan Keluhan Pertalite
- Banjir Vietnam Tewaskan 10 Orang
- Tanggapan GoTo Terkait Penyusunan Perpres Mengatur Ojek Online
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
Advertisement
Advertisement



