Advertisement
Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sanksi berupa penghentian sementara operasional platform WorldID hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Penghentian sementara pengoperasian platform WorldID dilakukan karena pengembang diketahui sempat mengumpulkan data biometrik warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Tetap diberlakukan suspend [penangguhan operasi]," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
"Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," katanya.
BACA JUGA: Lakukan Haji Ilegal, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi
Kemkomdigi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola platform WorldID dan WorldCoin, yakni Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform WorldID, Alexander mengatakan, pengelola platform dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Alexander, hasil pemeriksaan dokumen, sistem, dan mekanisme kerja TFH menunjukkan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Kemkomdigi juga menyoroti pelanggaran etika dalam proses pengumpulan data, utamanya pada kelompok rentan. "Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," katanya.
Dalam upaya untuk menegakkan regulasi, Kemkomdigi mewajibkan TFH dan mitranya menghentikan aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang diperoleh dari warga Indonesia.
Mereka juga diharuskan untuk menghapus secara permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lain yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
Pengelola WorldID dan WorldCoin diminta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasionalnya untuk menjamin tidak ada data anak yang diproses di masa mendatang.
"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Alexander.
Pemerintah mengharuskan pengelola platform WorldID mematuhi sepenuhnya regulasi yang berlaku kalau ingin melanjutkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Kemkomdigi menekankan kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada realisasi komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi serta melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. "Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," kata Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

384 Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Kawasan Pantai Parangtritis Selama Liburan Sekolah
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kejagung
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
Advertisement
Advertisement