Advertisement

ICW Soroti Tuntutan Mati Heru Hidayat, Dibandingkan dengan Kasus Jaksa Pinangki

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:17 WIB
Sunartono
ICW Soroti Tuntutan Mati Heru Hidayat, Dibandingkan dengan Kasus Jaksa Pinangki Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM) Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku kaget dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghadapi kasus kprupsi Asabri dan Jiwasraya yang tuntutannya sangat tinggi. Namun, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra justru sangat rendah.

Advertisement

BACA JUGA : Jaksa Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Korupsi 

Jaksa hanya menuntut Pinangki 4 tahun penjara. Padahal, kata Kurnia, Pinangki yang merupakan seorang penegak hukum, telah melakukan banyak kejahatan dan bekerjasama dengan buronan.

"ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut ICW beranggapan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi, sebab hingga saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

"Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi tidak memberlakukan hukuman mati," katanya.

Kurnia menyebut, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan.

Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal. Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

"Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah," kata Kurnia

Tidak hanya itu, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

"Misalnya, RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor. Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," ucapnya.

BACA JUGA : Kejagung Didesak Tuntut Hukuman Mati Benny Tjokro & Heru

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM), Heru Hidayat. Seperti diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement