Advertisement
Menhub: Wajib Ada Stiker dari RT/RW Bagi Pemudik Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan adanya wacana bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal 2021 akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Level 3, Masyarakat Berpotensi Percepat Mudik Nataru
"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Budi Karya mengatakan konsep itu telah diusulkan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, dengan pemasangan stiker, pemudik bisa diawasi oleh warga di sekitar tempat mereka tinggal. Kebijakan itu juga akan memudahkan petugas melakukan pengecekan.
Pasalnya, di sepanjang jalur perbatasan kota, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, Budi Karya menuturkan petugas gabungan akan melaksanakan pengecekan acak terhadap kendaraan-kendaraan pribadi. Konsep pemberian stiker ini telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga dan bakal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Pemerintah juga mewacanakan agar perjalanan pada periode natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali.
BACA JUGA : Warga Dilarang Mudik saat PPKM Level 3 Nataru, Ada
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut mengatakan saat ini masih membahas soal persyaratan perjalanan untuk memastikan masyarakat yang bermobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin [ini masih dibahas satu atau dua dosis]. Terakhir itu ada upaya [syarat perjalanan] untuk minta 2 dosis untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka divaksin dua kali,” ujarnya.
Selain tentunya juga hasil negatif antigen atau PCR sesuai dengan masa berlakunya dan menggunakan Peduli Lindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement

Deeskalasi! UGM Desak Pemerintah dan DPR Batalkan Kebijakan Tidak Pro Rakyat
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep
- Jika Ada Beras SPHP Rusak, Bisa Ditukar di Bulog
- Demo Rusuh: CCTV hingga Vendhing Machine MRT Dijarah
- Kampung Haji di Arab Saudi Beroperasi 2028
- 67 Mobil di Makassar Ludes Dibakar Massa
- Aksi Massa Jalan Terus, Demonstran Berusaha Jebol Gerbang DPR RI
- DPR Jadi Biang Kerok Demo Rusuh, Puan Maharani Minta Maaf
Advertisement
Advertisement