Advertisement
Menhub: Wajib Ada Stiker dari RT/RW Bagi Pemudik Nataru
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan adanya wacana bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal 2021 akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Level 3, Masyarakat Berpotensi Percepat Mudik Nataru
"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Budi Karya mengatakan konsep itu telah diusulkan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, dengan pemasangan stiker, pemudik bisa diawasi oleh warga di sekitar tempat mereka tinggal. Kebijakan itu juga akan memudahkan petugas melakukan pengecekan.
Pasalnya, di sepanjang jalur perbatasan kota, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, Budi Karya menuturkan petugas gabungan akan melaksanakan pengecekan acak terhadap kendaraan-kendaraan pribadi. Konsep pemberian stiker ini telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga dan bakal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Pemerintah juga mewacanakan agar perjalanan pada periode natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali.
BACA JUGA : Warga Dilarang Mudik saat PPKM Level 3 Nataru, Ada
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut mengatakan saat ini masih membahas soal persyaratan perjalanan untuk memastikan masyarakat yang bermobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin [ini masih dibahas satu atau dua dosis]. Terakhir itu ada upaya [syarat perjalanan] untuk minta 2 dosis untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka divaksin dua kali,” ujarnya.
Selain tentunya juga hasil negatif antigen atau PCR sesuai dengan masa berlakunya dan menggunakan Peduli Lindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Leverkusen Tekuk Leipzig 3-1, Naik ke Posisi Tiga Bundesliga
- SIM Keliling Bantul Hadir di MPP hingga Parasamya
- Bellingham dan Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Sevilla 2-0
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
- Gol Penalti Gyokeres Bawa Arsenal Tekuk Everton 1-0
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Juventus Tekuk AS Roma 2-1, Persaingan Empat Besar Memanas
Advertisement
Advertisement




