Advertisement
Menhub: Wajib Ada Stiker dari RT/RW Bagi Pemudik Nataru
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan adanya wacana bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal 2021 akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Level 3, Masyarakat Berpotensi Percepat Mudik Nataru
"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Budi Karya mengatakan konsep itu telah diusulkan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, dengan pemasangan stiker, pemudik bisa diawasi oleh warga di sekitar tempat mereka tinggal. Kebijakan itu juga akan memudahkan petugas melakukan pengecekan.
Pasalnya, di sepanjang jalur perbatasan kota, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, Budi Karya menuturkan petugas gabungan akan melaksanakan pengecekan acak terhadap kendaraan-kendaraan pribadi. Konsep pemberian stiker ini telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga dan bakal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Pemerintah juga mewacanakan agar perjalanan pada periode natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali.
BACA JUGA : Warga Dilarang Mudik saat PPKM Level 3 Nataru, Ada
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut mengatakan saat ini masih membahas soal persyaratan perjalanan untuk memastikan masyarakat yang bermobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin [ini masih dibahas satu atau dua dosis]. Terakhir itu ada upaya [syarat perjalanan] untuk minta 2 dosis untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka divaksin dua kali,” ujarnya.
Selain tentunya juga hasil negatif antigen atau PCR sesuai dengan masa berlakunya dan menggunakan Peduli Lindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Viral di Medsos Warganet Tetap Favoritkan Malioboro, Ini Sejarahnya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Maidi OTT KPK, Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun
- Dua Perkara Menjerat Sudewo, KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Desa
- Trauma Mendalam, Anak Influencer Korban Bullying SMP Negeri Jaktim
- Bea Cukai Yogyakarta Bidik Rp929,64 Miliar pada 2026
- Cuaca Ekstrem Mengintai Bali Sepekan, BMKG Ingatkan Risiko Banjir
- Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Ditargetkan Dibuka Juli 2026
- RSAU Dody Sardjoto Terima Jenazah Korban ATR 42-500
Advertisement
Advertisement



