Advertisement
PPKM Level 3, Masyarakat Berpotensi Percepat Mudik Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menetapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember direspon segelintir masyarakat, dengan berangkat lebih cepat.
Saat pemberlakukan PPKM Level 3, pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, yakni minimal menerima vaksin Covid-19 pertama.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Elis, 29 tahun, mengatakan tidak mungkin untuk mudik pada 24 Desember bila ada peraturan PPKM Level 3. Dia juga mempercepat keberangkatan menuju kampung halaman untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
"Saya mempercepat mudik jadi 19 Desember dari Jakarta ke Medan, agar tidak terkena PPKM Level 3," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/11/2021).
Untuk mencegah gelombang infeksi Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru, maka pemerintah akan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia. Saat aturan diberlakukan, maka masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, arak-arakan, berkerumunan besar dan bepergiaan selama Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dalam keterangan resmi.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangan
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Viral! Buaya 1,5 Meter Muncul di Kali Oya Gunungkidul
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
- Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
Advertisement
Advertisement