Advertisement
Menhub Perkirakan Ada 10 Juta Pergerakan saat Larangan Mudik Nataru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya potensi pergerakan sebanyak 10 juta orang apabila pemerintah memberlakukan pelarangan mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan berdasarkan hasil survei pertama yang dilakukan pada Oktober 2021 kepada masyarakat saat perjalanan Nataru, diperoleh hasil akan ada pergerakan masyarakat Jawa – Bali sebesar 12,8 persen atau setara 19 juta pergerakan. Adapun, untuk Jabodetabek sebesar 13,5 persen atau setara 4,45 juta masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Warga Dilarang Mudik saat PPKM Level 3 Nataru, Ada
Selanjutnya, pada hasil survei kedua pada November 2021, dibagi ke dalam tiga klasifikasi. Pertama, apabila ada pembatasan kapasitas dan pengetatan syarat perjalanan, maka potensi pergerakan masyarakat adalah sebesar 10 persen atau 16 juta orang.
Kedua, apabila ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau level 4 potensinya menjadi 9 persen atau 15 juta orang. Kemudian, apabila pemerintah melakukan pelarangan, jumlah pergerakan kembali turun sebesar 7 persen atau 10 juta orang.
“Melihat data ini menunjukkan masyarakat untuk keluar liburan sudah ada dan yang ingin bergerak 10 juta, masih signifikan bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19 di daerah dan Jakarta," ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Di Jabodetabek apabila ada pengetatan syarat perjalanan dan pembatasan kapasitas atau sebesar 12 persen setara 4 juta orang , Pemberlakukan PPKM level 3 atau 4 sebesar 11 persen atau 3,5 juta, dan berlakunya larangan sebesar 8 persen 2,6 juta orang.
Menghadapi kondisi tersebut, Kemenhub pun telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat selama Nataru dengan jumlah penumpang dibatasi 70 persen dari kapasitas dan harus menjalankan protokol kesehatan.
BACA JUGA : PPKM Level 3, Masyarakat Berpotensi Percepat Mudik Nataru
Menhub mengatakan akan dilakukan random check dokumen persyaratan di beberapa tempat. Seperti rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, serta pos lintas batas provinsi dan kabupaten/kota. Jika belum vaksin dan tes antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksinasi atau tes antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Libur Long Weekend, Penumpang Pesawat di Bandara Yia Diprediksi Melonjak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Limpahkan Berkas Perkara, Lukas Enembe Segera Disidang
- Awas, Menyebar Hoaks di Medsos Terkait Pilpres 2024 Bisa Terjerat Hukum Pidana
- Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dibuka, Ini Link dan Syaratnya
- Resmi, Relawan Rumah Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
- Sekjen DPR Diperiksa KPK
- Bangun Pusat Kuliner, Grup Sinar Mas Gandeng Kaesang dan Raffi Ahmad
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Pembentukan BPUPKI hingga Pidato Bung Karno
Advertisement
Advertisement