Advertisement
Soal UMP, Said Iqbal Akan Adukan Pemerintah ke ILO
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional (Internasional Labour Organization/ILO). Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.
"Anehnya menteri tenaga kerja minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Said dalam konferensi pers di Youtube Bicarah Buruh, Rabu (24/11/2021).
Advertisement
“Pertama, ada surat Kemendagri yang memberikan sanksi terhadap keputusan pemerintah. Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?,” lanjut Said Iqbal.
Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.
“Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.
Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menjelasakan bahwa di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.
Baca juga: Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah
Tapi di Indonesia, kata dia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan.
“Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada mendagricawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” ungkapnya.
“Digabung asja sekalian mendagri dan menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian,” sambungnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, Iqbal menolak hal ini sebab angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Merah Muda Fest Satukan Semangat Pemuda Indonesia di Jogja
- BLACKPINK Tampil di GBK, Polisi Siagakan 1.475 Personel Pengamanan
- Pemkab Sleman Perkuat SDM Lewat Program Beasiswa Pendidikan
- Rahasia Nutrisi Telur: Putih untuk Otot, Kuning untuk Otak
- Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
- Babak Pertama PSS vs Persipura, Skor Masih 0-0
Advertisement
Advertisement



