Advertisement
Arpus Klaten Arsipkan 12.000 Surat Berharga Warga Lereng Merapi

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN-Program Titip Bandaku Dinas yang dimiliki Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Klaten menyisir warga di daerah rawan banjir.
Kawasan rawan banjir di Klaten, terutama di sepanjang alur Kali Dengkeng seperti Kecamatan Gantiwarno, Wedi, Bayat, Cawas, serta Karangdowo. Tetapi, program Titip Bandaku menyasar warga di kawasan rawan banjir belum akan dilaksanakan tahun ini.
Advertisement
Kepala Dinas Arpus Klaten, Syahruna, mengatakan program itu akan menyasar warga di kawasan rawan banjir pada tahun 2022. “Pada 2022 nanti kami sudah mulai menyisir ke daerah rawan banjir itu,” urai dia.
Saat ini, kata Syahruna, program Titip Bandaku masih fokus kepada warga yang berada di lereng Gunung Merapi. Dia menyebut lebih dari 12.000 arsip berharga warga dari kawasan lereng Gunung Merapi dititipkan dalam bentuk digital di Dinas Arpus.
Syahruna menjelaskan program tersebut masih menyasar warga di lereng Merapi untuk sementara, terutama Desa Balerante, Sidorejo, dan Tegalmulyo di Kecamatan Kemalang. Wilayah itu berdekatan dengan kawasan Merapi.
Baca juga: Adaptasi dan Inovasi Prambanan Jazz Festival Virtual 2021
“Sebelumnya ada di KRB [kawasan rawan bencana] III. Sekarang sudah menyasar ke daerah KRB II dan I [semakin menjauh dari puncak Merapi],” kata Syahruna saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (21/11/2021).
Tetapi, Syahruna kembali mengatakan program tersebut tak hanya menyasar ke wilayah lereng Merapi. Rencana, program itu diperluas ke daerah rawan bencana lainnya, yakni daerah rawan banjir.
Setelah daerah rawan bencana sudah disisir melalui program tersebut, lanjut Syahruna, Titip Bandaku bakal diterapkan ke seluruh wilayah Klaten. “Setelah dari gunung Merapi ke daerah rawan banjir. Baru nanti serentak di seluruh Klaten. Untuk serentak ini nanti kami akan menyiapkan aplikasi.”
Dinas Arpus Kabupaten Klaten menggulirkan program Titip Bandaku, yakni program untuk warga Kabupaten Bersinar agar menitipkan surat berharga dalam bentuk digital. Surat berharga, seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, buku nikah, ijazah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan arsip berharga lainnya.
Proses menitipkan itu didahului dengan mengalihmediakan atau menduplikasi arsip fisik ke dalam bentuk digital. Arsip dalam bentuk digital tersebut disimpan di Dinas Arpus sedangkan arsip fisik dibawa pemilik.
Salinan Digital
Sebelumnya, program tersebut menyasar warga di kawasan lereng Gunung Merapi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berharap melalui program itu pemilik bisa meminta salinan dalam bentuk digital kepada petugas Dinas Arpus ketika arsip fisik rusak atau hilang.
Program tersebut bergulir sejak 2018. Program berkaca dari dampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010. Saat itu, banyak arsip warga di kawasan lereng Gunung Merapi rusak dan hilang terdampak erupsi Merapi.
Warga kesulitan mengurus kembali arsip berharga mereka, seperti sertifikat tanah lantaran tak memiliki duplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
- Pagar Gedung DPR Dijebol, Demonstran Merangsek Masuk
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Massa Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, 3 Orang Tewas
- Presiden Prabowo Berikan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan
- Ludes Dibakar Massa, Kantor DPRD Kota Makassar Dijarah
- Trans Jakarta Hentikan Layanan, Semua Halte Ludes Terbakar
- 5 Bangunan Ludes Dibakar Massa di Bandung
- Golkar Minta Kadernya Tak Bikin Kebijakan Bebani Rakyat
- PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep
Advertisement
Advertisement