Advertisement
Kinerja Polisi dan Jaksa Dipertanyakan Terkait Kasus Ibu Dituntut 1 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang ibu berinisial V (45) asal Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan.
Merespons itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai para penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan tidak mampu memahami relasi kuasa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Advertisement
“Menyesalkan proses hukum yang menempatkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didakwa dengan ancaman penjara 1 tahun di Pengadilan Negeri Karawang karena dituduh melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya,” ujar Komnas Perempuan dalam keterangannya, dilansir dari laman resminya, Selasa (16/11/2021).
Karenanya, Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut.
“Ketua Pengadilan Negeri Karawang c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara PBH V untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menggunakan putusan cerai No. 71/Pdt.G/2019/PN Kwg jo. No. 250/PDT/2020/PT BDG,” jelas Komnas Perempuan.
Hal tersebut dikarenakan keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pertimbangan untuk melihat secara utuh kondisi perkawinan keduanya. Kemudian relasi kuasa diantara terlapor dan pelapor dan memutus bebas sebagai presenden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT.
Komnas juga merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan panduan penanganan kasus KDRT dimana kedua belah pihak saling melaporkan dengan sangkaan pelanggaran UU PKDRT untuk satu peristiwa yang sama.
Tidak hanya itu, komnas pun meminta Kepolisian Resort Karawang melanjutkan proses hukum atas laporan V dengan nomor Laporan Polisi No. LP/B.92/II/2020/Jbr/Res Krw/Sek Krw tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan Laporan Polisi No. LPB/844/VII/2020/JABAR dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak yang dilaporkan oleh V.
Komnas berharap pihak Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengawasan dalam menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Komisi Yudisial untuk memantau persidangan kasus V untuk memastikan pelaksanaan PERMA 3 Tahun 2017 demi tegaknya keadilan; Komisi Kepolisian dan Komisi Yudisial memeriksa ulang penanganan kasus V sebagai langkah koreksi berulangnya kejadian kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan, khususnya korban KDRT,” tulis Komnas Perempuan.
Komnas pun meminta media massa dan masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya V dalam memutus rantai kekerasan dan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Anggota DPRD Kulonprogo Ungkap Petani Masih Kesulitan Pupuk
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Wamenkumham Eddy Hiariej akan Diperiksa KPK Hari Ini
- Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Wafat, Pemakaman Dipimpin KSAD Baru
- Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Tebing Longsor, Kereta Jakarta-Jogja Dialihkan lewat Bandung, Ini Daftarnya
- Erupsi Marapi: Batu Hujani Rumah Warga di Agam
- 3.000 Personel TNI-Polri Disiapkan Mengamankan Kunjungan Kerja Presiden dan Ibu Negara
- Peluncuran Maskot Piala Asia di Qatar, Tarian Indonesia Ikut Ditampilkan
Advertisement
Advertisement