Advertisement
Kenali Jenis-jenis Kejahatan Siber di Sektor Perbankan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seiring perkembangan digital, sektor perbankan telah melakukan transformasi digital dengan mengeluarkan layanan internet banking dan mobile banking.
Layanan ini diluncurkan untuk memudahkan nasabah untuk melakukan kegiatan perbankan, mulai dari transfer dana, mengecek informasi saldo, mutasi rekening, hingga pembayaran yang dilakukan dengan mobile banking.
Advertisement
Di samping memudahkan para nasabah, akan tetapi layanan berbasis mobile banking juga mengundang kejahatan berupa ancaman serangan siber (cyber attack).
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Kamis (11/11/2021), terdapat lima modus yang sering digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di sektor perbankan.
Pertama, pharming. Modus pertama ini dilakukan oleh penipu (hacker) dengan cara melakukan pengalihan dari situs yang resmi ke situs bodong tanpa diketahui dan disadari korban. Dalam modus ini, korban terperangkap dalam permainan penipu dengan cara meminta untuk memasukkan data-data yang diinginkan penipu.
Kedua, spoofing. Modus kedua ini menggunakan perangkat lunak untuk menutupi identitas, dengan menampilkan e-mail, nama, atau nomor telepon palsu agar menyembunyikan identitas pelaku. Modus ini biasanya dilakukan dengan cara mereka memberikan kesan yang berurusan dengan pebisnis ternama.
Ketiga, keylogger. Kejahatan siber ini dilakukan dengan menggunakan software yang dapat menghafal tombol keyboard yang digunakan tanpa diketahui oleh korban.
Keempat, phising. Modus ini tentu sudah tak asing lagi di sektor perbankan. Kejahatan siber yang dilakukan dengan memperoleh informasi pribadi, seperti user ID, personal identification number (PIN), nomor rekening bank atau nomor kartu kredit. Setelah mendapatkan informasi korban, penipu kemudian mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit, atau menuntun korban atau nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.
Modus terakhir atau kelima adalah sniffing. Modus ini dilakukan dengan meretas paket data untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korban. Modus ini paling banyak terjadi saat calon korban menggunakan atau mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement