Advertisement

Ini Daftar Properti Milik Jenderal Andika Perkasa

Yanita Petriella
Senin, 08 November 2021 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Daftar Properti Milik Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi salam disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kanan), Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus (kedua kanan), Rachmat Gobel (kedua kiri) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR. - Antara/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – DPR menyetujui Jenderal TNI Andika Perkasa dmenjadi Panglima TNI. Menantu Hendropriyono itu pun segera dilantik menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Jenderal Andika sempat menjadi sorotan. Bukan hanya jumlahnya yang terbilang fantastis, kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan pun ikut menyita perhatian.

Advertisement

Pasalnya, dari 20 tanah dan bangunan yang dilaporkannya dalam LHKPN, 19 di antaranya diperoleh dari hibah tanpa akta, termasuk empat aset dan bangunan di luar negeri.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa tanah hibah adalah tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.

“Bisa saja hibah itu diberikan orang tua kepada anaknya, seorang kakak kepada adiknya, seorang saudara jauh kepada seseorang, atau dari seorang murid kepada gurunya. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan data LHKPN, Andika Perkasa memiliki total kekayaan sebesar Rp179,9 miliar. Dari jumlah itu, total kekayaan properti Andika mencapai Rp38,1 miliar dari 20 aset, baik tanah maupun bangunan yang berada di Indonesia maupun luar negeri (Amerika Serikat dan Australia).

Adapun, satu aset tanah yang diperoleh melalui hasil sendiri seluas 1.000 meter persegi di Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp500 juta.

Sementara itu, 19 aset tanah dan bangunan yang diperoleh dari hibah tanpa akta adalah:

  1.       Tanah dan bangunan di Jakarta Timur, masing-masing seluas 460 meter persegi senilai Rp340 juta.
  2.       Tanah dan bangunan di Sleman seluas 300 meter persegi senilai Rp1,5 miliar.
  3.       Bangunan seluas 84 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp700 juta.
  4.       Tanah dan bangunan di Cianjur seluas 340 meter persegi senilai Rp150 juta.
  5.       Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan luas 435 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 4,5 miliar.
  6.       Bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman, senilai Rp575 juta.
  7.       Bangunan dengan luas 76 meter persegi di Australia, senilai Rp1,5 miliar.
  8.       Bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman senilai Rp500 juta.
  9.       Tanah dan bangunan di Surabaya dengan luas 450 meter persegi senilai Rp10,5 miliar.
  10.   Tanah 490 meter persegi di Bogor senilai Rp362 juta.
  11.   Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor senilai Rp362 juta.
  12.   Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor senilai Rp362 juta.
  13.   Tanah 788 meter persegi di Bogor senilai Rp582 juta.
  14.   Tanah seluas 2.950 meter persegi di Tabanan senilai Rp201 juta.
  15.   Tanah seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung sebesar Rp35 juta.
  16.   Tanah seluas 1.145 meter persegi di Bantul senilai Rp458 juta.
  17.   Tanah dan bangunan seluas 2.223 meter persegi / 2.736 meter persegi di Amerika Serikat senilai Rp4,5 miliar.
  18.   Tanah dan bangunan seluas 4.875 meter persegi /4832 meter persegi di Amerika Serikat senilai Rp5 miliar.
  19.   Tanah dan bangunan seluas 6.248 meter persegi /6.248 meter persegi di Amerika Serikat senilai Rp5,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement