Advertisement
Anggota DPD RI Ungkap Dampak Aturan Turunan Omnibus Law Rumah Sakit
Anggota DPD RI Cholid Mahmud. - Ist.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Aturan turunan omnibus law UU No.4/2009 tentang rumah sakit berupa PP No.47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan memberikan dampak serius terhadap rumah sakit termasuk di DIY. Selain belum jelas penggunaan aturan rujukan berjenjang, regulasi ini ke depan berdampak pada semakin kecilnya peluang adanya investasi rumah sakit di wilayah pinggiran.
Persoalan itu muncul dari hasil jaring aspirasi anggota DPD RI Cholid Mahmud menghadirkan pemangku kepentingan bodang kesehatan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di wilayah DIT. Berbeda dengan regulasi di UU No.4/2009 yang mengatur layanan rumah sakit berdasarkan spesialisasi, pada PP 47 klasifikasi rumah sakit hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Artinya semua tipe rumah sakit dinilai sama.
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua tipe rumah. Kami mendapatkan keluhan, bagi rumah sakit tipe A dan B menjadi persoalan. Kunjungan dan rawat jalan turun karena dikaitkan dengan aturan JKN yang menerapkan sistem rujukan berjenjang yang saat ini belum jelas, karena di aturan baru pasien bebas bisa memilih kemana saja,” katanya kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Ia menambahkan aturan ini menjadikan liberalisasi pada rumah sakit, karena setiap rumah sakit dibebaskan membuat fasilitas sesuai kemampuan mereka. Pemerintah hanya mengatur standar peralatan dan ruangannya saja. Selain itu, kata dia, regulasi turunan itu berpotensi membuat layanan kesehatan hanya terfokus pada perkotaan karena rendahnya minat untuk berinvestasi rumah sakit di wilayah pinggiran.
“Orang yang punya modal besar dia bisa membuat rumah sakit dengan layanan bagus di tempat yang potensi pasiennya tinggi. Tetapi di tempat daerah pelosok, siapa yang mau membuat ruamh sakit di sana. Daerah pinggiran tidak ada yang mau berinvestasi rumah sakit di sana. Saat ini rumah sakit boleh menggunakan modal asing,” ucapnya.
Dari hasil diskusi dengan pemangku sektor kesehatan di DIY akan dibawa ke pusat terutama terkait dengan regulasi rujukan pasien yang sampai saat ini belum jelas. “Banyak pertanyaan ini sistem rujukan ke depan mau dibikin seperti apa. Dari diskusi itu dihasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan UU Kesehatan karena isi di dalam PP tersebut berbeda dengan undang-undang,” ucapnya.
Selain persoalan sektor kesehatan, ia mengaku mendapatkan banyak masukan terkait dengan keinginan masyarakat agar pembelajaran tatap muka (PTM) segera dilakukan dengan penambahan intensitas waktu. Mengingat pembelajaran online yang selama ini diberlakukan dinilai kurang efektif. “Selain itu kami juga menerima masukan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
Advertisement
Advertisement



