Advertisement
Anggota DPD RI Ungkap Dampak Aturan Turunan Omnibus Law Rumah Sakit
![Anggota DPD RI Ungkap Dampak Aturan Turunan Omnibus Law Rumah Sakit](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/02/1087123/whatsapp-image-2021-11-02-at-01.20.04.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Aturan turunan omnibus law UU No.4/2009 tentang rumah sakit berupa PP No.47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan memberikan dampak serius terhadap rumah sakit termasuk di DIY. Selain belum jelas penggunaan aturan rujukan berjenjang, regulasi ini ke depan berdampak pada semakin kecilnya peluang adanya investasi rumah sakit di wilayah pinggiran.
Persoalan itu muncul dari hasil jaring aspirasi anggota DPD RI Cholid Mahmud menghadirkan pemangku kepentingan bodang kesehatan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di wilayah DIT. Berbeda dengan regulasi di UU No.4/2009 yang mengatur layanan rumah sakit berdasarkan spesialisasi, pada PP 47 klasifikasi rumah sakit hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Artinya semua tipe rumah sakit dinilai sama.
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua tipe rumah. Kami mendapatkan keluhan, bagi rumah sakit tipe A dan B menjadi persoalan. Kunjungan dan rawat jalan turun karena dikaitkan dengan aturan JKN yang menerapkan sistem rujukan berjenjang yang saat ini belum jelas, karena di aturan baru pasien bebas bisa memilih kemana saja,” katanya kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Ia menambahkan aturan ini menjadikan liberalisasi pada rumah sakit, karena setiap rumah sakit dibebaskan membuat fasilitas sesuai kemampuan mereka. Pemerintah hanya mengatur standar peralatan dan ruangannya saja. Selain itu, kata dia, regulasi turunan itu berpotensi membuat layanan kesehatan hanya terfokus pada perkotaan karena rendahnya minat untuk berinvestasi rumah sakit di wilayah pinggiran.
“Orang yang punya modal besar dia bisa membuat rumah sakit dengan layanan bagus di tempat yang potensi pasiennya tinggi. Tetapi di tempat daerah pelosok, siapa yang mau membuat ruamh sakit di sana. Daerah pinggiran tidak ada yang mau berinvestasi rumah sakit di sana. Saat ini rumah sakit boleh menggunakan modal asing,” ucapnya.
Dari hasil diskusi dengan pemangku sektor kesehatan di DIY akan dibawa ke pusat terutama terkait dengan regulasi rujukan pasien yang sampai saat ini belum jelas. “Banyak pertanyaan ini sistem rujukan ke depan mau dibikin seperti apa. Dari diskusi itu dihasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan UU Kesehatan karena isi di dalam PP tersebut berbeda dengan undang-undang,” ucapnya.
Selain persoalan sektor kesehatan, ia mengaku mendapatkan banyak masukan terkait dengan keinginan masyarakat agar pembelajaran tatap muka (PTM) segera dilakukan dengan penambahan intensitas waktu. Mengingat pembelajaran online yang selama ini diberlakukan dinilai kurang efektif. “Selain itu kami juga menerima masukan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kehabisan Bekal, Warga Sumut Nekat Curi Uang Infak Toilet Musala di Sragen
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement