Advertisement

Anggota DPD RI Ungkap Dampak Aturan Turunan Omnibus Law Rumah Sakit

Newswire
Selasa, 02 November 2021 - 05:17 WIB
Sunartono
Anggota DPD RI Ungkap Dampak Aturan Turunan Omnibus Law Rumah Sakit Anggota DPD RI Cholid Mahmud. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Aturan turunan omnibus law UU No.4/2009 tentang rumah sakit berupa PP No.47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan memberikan dampak serius terhadap rumah sakit termasuk di DIY. Selain belum jelas penggunaan aturan rujukan berjenjang, regulasi ini ke depan berdampak pada semakin kecilnya peluang adanya investasi rumah sakit di wilayah pinggiran.

Persoalan itu muncul dari hasil jaring aspirasi anggota DPD RI Cholid Mahmud menghadirkan pemangku kepentingan bodang kesehatan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di wilayah DIT. Berbeda dengan regulasi di UU No.4/2009 yang mengatur layanan rumah sakit berdasarkan spesialisasi, pada PP 47 klasifikasi rumah sakit hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Artinya semua tipe rumah sakit dinilai sama.

Advertisement

BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law

“Penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua tipe rumah. Kami mendapatkan keluhan, bagi rumah sakit tipe A dan B menjadi persoalan. Kunjungan dan rawat jalan turun karena dikaitkan dengan aturan JKN yang menerapkan sistem rujukan berjenjang yang saat ini belum jelas, karena di aturan baru pasien bebas bisa memilih kemana saja,” katanya kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Ia menambahkan aturan ini menjadikan liberalisasi pada rumah sakit, karena setiap rumah sakit dibebaskan membuat fasilitas sesuai kemampuan mereka. Pemerintah hanya mengatur standar peralatan dan ruangannya saja. Selain itu, kata dia, regulasi turunan itu berpotensi membuat layanan kesehatan hanya terfokus pada perkotaan karena rendahnya minat untuk berinvestasi rumah sakit di wilayah pinggiran.

“Orang yang punya modal besar dia bisa membuat rumah sakit dengan layanan bagus di tempat yang potensi pasiennya tinggi. Tetapi di tempat daerah pelosok, siapa yang mau membuat ruamh sakit di sana. Daerah pinggiran tidak ada yang mau berinvestasi rumah sakit di sana. Saat ini rumah sakit boleh menggunakan modal asing,” ucapnya.

Dari hasil diskusi dengan pemangku sektor kesehatan di DIY akan dibawa ke pusat terutama terkait dengan regulasi rujukan pasien yang sampai saat ini belum jelas. “Banyak pertanyaan ini sistem rujukan ke depan mau dibikin seperti apa. Dari diskusi itu dihasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan UU Kesehatan karena isi di dalam PP tersebut berbeda dengan undang-undang,” ucapnya.

Selain persoalan sektor kesehatan, ia mengaku mendapatkan banyak masukan terkait dengan keinginan masyarakat agar pembelajaran tatap muka (PTM) segera dilakukan dengan penambahan intensitas waktu. Mengingat pembelajaran online yang selama ini diberlakukan dinilai kurang efektif. “Selain itu kami juga menerima masukan terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement