Advertisement

KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Suap Izin HGU Sawit

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Suap Izin HGU Sawit Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali informasi ihwal kemungkinan duit suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengalir ke Partai Golkar. Diketahui, Andi Putra juga merupakan ketua DPW Golkar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut akan digali kebenarannya kepada para saksi.

Advertisement

"Segala informasi yang KPK terima kami pastikan akan dikonfirmasi kebenarannya kepada para saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Ali menjelaskan dalam melakukan penindakan kepada para tersangka, KPK sama sekali tidak memandang aspek latar belakang sosial politik ataupun partai asal pelakunya.

"Penanganan perkara oleh KPK murni penegakan hukum sebagai bagian tindak lanjut setelah validasi dan verifikasi data informasi dari setiap laporan masyarakat yang KPK terima," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Telah Usai, Layanan di Dinas Dukcapil Jogja Kembali Normal

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement