Advertisement
KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Ridwan Kamil. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berupa sejumlah tempat usaha yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Bank BJB.
“Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Budi mengungkapkan, sejumlah aset tidak bergerak tersebut terdeteksi berada di beberapa lokasi, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK memperoleh aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus perkara, yakni saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.
BACA JUGA
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil telah menyampaikan keterangan terkait aset yang dimilikinya.
“Dalam pemeriksaan itu, secara umum juga ditanyakan mengenai aset-aset yang dimiliki oleh RK, dan yang bersangkutan telah menyampaikan keterangannya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ridwan Kamil guna pendalaman lebih lanjut dalam penyidikan kasus Bank BJB.
“Ya, tentu masih akan dilakukan pendalaman lanjutan terkait dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengendali agensi periklanan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan perkara tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Stabil di Tengah Geopolitik Global
- Puncak Arus Balik Bandara YIA Tembus 16 Ribu Penumpang Hari Ini
- Titik Panas Sumut Melonjak Jadi 33 Titik, BMKG Ingatkan Bahaya Karhutl
- WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
- HUT ke-42, Didit Hediprasetyo Dapat Kejutan dari Megawati
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement





