Advertisement
Begini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjol ilegal.
Advertisement
Sejak 2018, sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir. Otoritas juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Adapun, sampai saat ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin mencapai 106 entitas.
Dikutip dari akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021), ada dua langkah untuk mengenali pinjol legal dan ilegal.
Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kedua, hubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email [email protected].
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso baru-baru ini mengatakan pihaknya bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut.
Dia menuturkan pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Objek Wisata Bantul Resmi Buka, Retribusi Mulai Dipungut
Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal, di antaranya modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.
Wimboh mengatakan aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement