Advertisement
Begini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjol ilegal.
Advertisement
Sejak 2018, sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir. Otoritas juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Adapun, sampai saat ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin mencapai 106 entitas.
Dikutip dari akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021), ada dua langkah untuk mengenali pinjol legal dan ilegal.
Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kedua, hubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email [email protected].
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso baru-baru ini mengatakan pihaknya bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut.
Dia menuturkan pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Objek Wisata Bantul Resmi Buka, Retribusi Mulai Dipungut
Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal, di antaranya modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.
Wimboh mengatakan aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tersandung Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Advertisement