Advertisement
Begini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO - Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjol ilegal.
Advertisement
Sejak 2018, sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir. Otoritas juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Adapun, sampai saat ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin mencapai 106 entitas.
Dikutip dari akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021), ada dua langkah untuk mengenali pinjol legal dan ilegal.
Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kedua, hubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email [email protected].
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso baru-baru ini mengatakan pihaknya bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut.
Dia menuturkan pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Objek Wisata Bantul Resmi Buka, Retribusi Mulai Dipungut
Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal, di antaranya modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.
Wimboh mengatakan aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Kulonprogo Usulkan Integrasi Stasiun Wates dan Reaktivasi 2 Stasiun
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemakaman PB XIII: Abdi Dalem Gelar Ritual Bedah Bumi di Pajimatan
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Selasa 4 November 2025
- Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Pesawat Airbus A400M Kedua Akan Tiba di Indonesia Februari 2026
- Tol Jogja-Solo: Pemindahan Makam Terdampak di Mlati Diawali Selamatan
- Otorita Klaim Jepang Tertarik Investasi di IKN
- Padat Karya Jadi Wujud Pembangunan Berkeadilan
Advertisement
Advertisement



