Advertisement
Firli Bantah Ada Pimpinan KPK Terlibat Suap Penyidik Robin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah keterlibatan pimpinan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Firli mengklaim KPK sudah serius mengusut kasus suap yang melibatkan Robin. Penyidik lembaga antikorupsi, kata Firli, bahkan sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk mengusut kasus suap Robin.
Advertisement
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP [Stepanus Robin Pattuju]," kata Firli kepada wartawan, dikutip Selasa (12/10/2021).
BACA JUGA : Peras Wali Kota Tanjung Balai, Penyidik KPK AKP Stefanus
Dalam sidang lanjutan kasus suap penaganan perkara, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut dirinya sering dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap.
Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat bersaksi itu dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai secara daring pada Senin, (11/10/2021).
Syahrial menyebut, Robin meminta agar uang suap itu cepat diberikan, karena 'atasan' memintanya. Syahrial menyebut 'atasan' yang dimaksud adalah pimpinan KPK.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
BACA JUGA : Firli: Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap Punya Nilai
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Dua Bundaran di GT Purwomartani Disiapkan, Antisipasi Macet Jogja-Solo
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
Advertisement
Advertisement








