Advertisement

Peras Wali Kota Tanjung Balai, Penyidik KPK AKP Stefanus Robin Terima Rp1,5 Miliar

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 23 April 2021 - 06:27 WIB
Sunartono
Peras Wali Kota Tanjung Balai, Penyidik KPK AKP Stefanus Robin Terima Rp1,5 Miliar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri - Antara/M. Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisari Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju (SRP) menerima duit Rp1,5 miliar dengan cara memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Steppanus dan Syahrial bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Kasus ini bermula, pada Oktober 2020 Steppanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah Azis Syamsuddin di bilangan Jakarta Selatan.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut Azis memperkenalkan Steppanus dengan Syahrial yang saat itu memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan perkara rasuah oleh KPK di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai dan meminta agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

BACA JUGA : Dewas KPK akan Beri Sanksi Penyidik Pemeras Walkot Tanjungbalai

"Dalam pertemuan tersebut, AZ [Azis Syamsuddin] memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Steppanus kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada Syahrial. Maskur diketahui merupakan seorang pengacara.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Permintaan Steppanus dan Maskur tersebut pun disetujui Syahrial dengan r secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus.

BACA JUGA : Propam Sebut Penyidik KPK Berlatar Polisi AKP SR Terlibat Kasus Suap

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Steppanus, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Setelah uang diterima, Steppanus pun kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli

Maskur pun diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sementara itu, Steppanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Steppanus dan Maskur dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Lembaga antirasuah sudah melakukan penahanan terhadap Steppanus dan Maskur. Untuk Steppanus ditahan di Gedung Merah Putih. Sementara itu Maskur ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Adapun, Syahrial saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement