Advertisement
Rekam Video Napi Dipukuli Petugas Lapas, Narapidana Ini Dipindah
Tangkapan layar video viral narapidana dipukuli di Lapas Kelas I Medan. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Narapidana Lapas Kelas I Medan berinisial H kini dipindah ke Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli. H adalah narapidana kasus narkoba yang sebelumnya membuat heboh lantaran merekam narapidana lain yang babak belur.
Video yang direkam menggunakan ponsel genggam dalam lapas itu kemudian viral dan menarik perhatian publik.
Advertisement
Kepala Lapas Kelas I Medan Erwedi Supriyatno membeberkan alasan pemindahan H. Menurutnya, pengiriman ini berkaitan dengan perilaku H yang mereka anggap berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.
"Pemindahan itu karena alasan keamanan atau pembinaan. Karena yang bersangkutan melakukan gangguan keamanan dan ketertiban, baik di lapas ini maupun lapas sebelumnya," kata Erwedi kepada JIBI, Senin (4/10/2021).
Menurut Erwedi, H sebelumnya juga merupakan narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Kelas II A Langkat. Di sana, dia disebut melakukan keonaran.
Kata Erwedi, H menikam narapidana lain dan juga mengancam petugas. Atas dasar itulah H kemudian dikirim ke Lapas Kelas I Medan pada Mei 2021 lalu.
Erwedi mengatakan hanya memindahkan H selaku perekam video. Narapidana yang tubuhnya babak belur saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan.
"Karena di sini juga akan berpotensi seperti itu terus, kami pindahkan," kata Erwedi.
Erwedi telah melakukan pemeriksaan internal terkait persoalan ini. Dia tak memungkiri masih terdapat celah keamanan di Lapas yang memungkinan warga binaan mengantongi alat elektronik seperti ponsel.
"Yang jelas kami berupaya terus agar tidak ada handphone, tapi namanya manusia kadang kecolongan. Warga binaan itukan terus berupaya bagaimana caranya mendapatkan handphone dengan berbagai cara," ucapnya.
Erwedi mengklaim penuturan H soal narapidana yang tubuhnya bonyok akibat tidak memberi uang untuk petugas lapas merupakan kebohongan.
Erwedi tak menampik adanya petugas yang memukuli narapidana itu. Namun, katanya, ulah petugas tersebut tidak berkaitan dengan praktik pungutan liar.
Awalnya, kata Erwedi, si petugas menemukan barang terlarang di dalam kamar narapidana yang bersangkutan. Namun dia membantah dan tidak mengakui. Emosi petugas kemudian tersulut hingga melakukan tindakan kekerasan.
"Jadi tidak ada hubungan dengan pungutan atau karena napi yang tidak memberi uang. Itu tidak benar," kata Erwedi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar menyambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli untuk meminta keterangan dari narapidana berinisial H. Menurutnya, terdapat banyak informasi penting yang didapat dari keterangan H.
Tidak cuma soal kasus penganiayaan, tetapi juga modus yang biasa digunakan untuk menyelundupkan berbagai barang terlarang, baik ponsel genggam maupun narkoba, ke dalam Lapas.
Akan tetapi, Abyadi masih enggan membeberkan lebih rinci karena bersangkutan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
"Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang," kata Abyadi.
Sebelumnya, beredar video pendek yang memperlihatkan seorang warga binaan Lapas Kelas I Medan babak belur akibat dipukuli.
Sekujur punggungnya memar akibat benda tumpul. Dari keterangan perekam video yang belakangan diketahui berinisial H, rekannya sesama narapidana itu dianiaya oleh petugas Lapas karena tidak memberi uang.
"Ini tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang. Kami manusia, pak. Kami dikereng sampai bertahun-tahun di sini karena kasus kecil saja," kata H saat merekam video.
"Dimintai uang Rp30 juta-Rp40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak, kami dipukuli seperti ini kalau enggak kasih uang," sambung H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Saluran Limbah di Teras Malioboro Segera Diaudit Seusai Ledakan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement







