Advertisement
RUU ITE Masuk Prolegnas, Penyebar Hoaks Bakal Dijerat Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukan rencana amandemen UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir.
Advertisement
BACA JUGA : Disetujui Jokowi, Pasal Karet UU ITE Akhirnya Bakal Direvisi
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU ITE dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ucap Yasonna dikutip Kamis (16/9/2021).
Selain itu, kata Yasonna, perlu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021.
Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
BACA JUGA : Alasan Revisi UU ITE Dilakukan Terbatas
Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.
"Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Advertisement
Jalani Operasi, Kim Kurniawan Berpotensi Lebih Lama Tak Memperkuat PSS Sleman
Advertisement
Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir: Merger 47 Perusahaan BUMN Butuh Waktu
- Kemenag Luncurkan Panduan Pengelolaan Zakat dan Wakaf
- Napi Eks Jamaah Islamiyah Segera Didata Agar Bisa Bebas Bersyarat
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Jubir KPK: Kami Cek Dulu
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Kronologi Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Tak Kuat Menanjak Truk Berjalan Mundur
- Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya
Advertisement
Advertisement