Advertisement

RUU ITE Masuk Prolegnas, Penyebar Hoaks Bakal Dijerat Pidana

Edi Suwiknyo
Kamis, 16 September 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
RUU ITE Masuk Prolegnas, Penyebar Hoaks Bakal Dijerat Pidana Hoax. - Kemenkes RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukan rencana amandemen UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir. 

Advertisement

BACA JUGA : Disetujui Jokowi, Pasal Karet UU ITE Akhirnya Bakal Direvisi

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU ITE dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ucap Yasonna dikutip Kamis (16/9/2021).

Selain itu, kata Yasonna, perlu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik. 

Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021.

Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 

BACA JUGA : Alasan Revisi UU ITE Dilakukan Terbatas 

Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.

"Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jalani Operasi, Kim Kurniawan Berpotensi Lebih Lama Tak Memperkuat PSS Sleman

Sleman
| Rabu, 25 Desember 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement