MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari KUHP tetapi hanya direvisi beberapa poin pada pasal-pasal tertentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui bahwa tidak sedikit masyarakat sipil yang menilai Undang-Undang ITE itu penuh dengan pasal karet yang biasanya digunakan oleh seseorang untuk mengkriminalisasi orang lain.
Namun, menurut Mahfud, UU ITE itu dinilai masih penting dan relevan untuk diterapkan dewasa ini di Indonesia mengingat banyaknya kejahatan digital dan elektronik yang semakin liar.
"Kami sudah bentuk tim khusus yang dipimpin oleh Deputi III untuk melakukan telaah dan hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri itu namanya kalau UU ITE dicabut," tuturnya, Jumat (11/6).
Mahfud menceritakan sejarah dibuatnya UU ITE pada tahun 2008 atau 13 tahun yang lalu, di mana Pemerintah memprediksi ke depan kejahatan siber bakal marak dan bisa mengganggu kedaulatan, keamanan dan keutuhan bangsa jika dibiarkan dan tidak diatur di dalam UU.
"Kalau dibiarkan liar tentu bisa bahaya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui draft pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi kami baru laporan kepada Presiden [Jokowi] dan disetujui untuk dilanjutkan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/6/2021).
Adapun, draft pedoman implementsi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.
Menurutnya revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
Lalu kedua, terkait perkembangan dunia digital di seluruh dunia, pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang yang lebih komprehensif yakni mengatur banyak hal diluar UU ITE, seperti perlindungan data konsumen, data pribadi dan yang lainnya.
“Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik disamping yang sudah ada agar kita bisa memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.