Advertisement
Alasan Revisi UU ITE Dilakukan Terbatas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari KUHP tetapi hanya direvisi beberapa poin pada pasal-pasal tertentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui bahwa tidak sedikit masyarakat sipil yang menilai Undang-Undang ITE itu penuh dengan pasal karet yang biasanya digunakan oleh seseorang untuk mengkriminalisasi orang lain.
Advertisement
Namun, menurut Mahfud, UU ITE itu dinilai masih penting dan relevan untuk diterapkan dewasa ini di Indonesia mengingat banyaknya kejahatan digital dan elektronik yang semakin liar.
"Kami sudah bentuk tim khusus yang dipimpin oleh Deputi III untuk melakukan telaah dan hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri itu namanya kalau UU ITE dicabut," tuturnya, Jumat (11/6).
Mahfud menceritakan sejarah dibuatnya UU ITE pada tahun 2008 atau 13 tahun yang lalu, di mana Pemerintah memprediksi ke depan kejahatan siber bakal marak dan bisa mengganggu kedaulatan, keamanan dan keutuhan bangsa jika dibiarkan dan tidak diatur di dalam UU.
"Kalau dibiarkan liar tentu bisa bahaya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui draft pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi kami baru laporan kepada Presiden [Jokowi] dan disetujui untuk dilanjutkan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/6/2021).
Adapun, draft pedoman implementsi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.
Menurutnya revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
Lalu kedua, terkait perkembangan dunia digital di seluruh dunia, pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang yang lebih komprehensif yakni mengatur banyak hal diluar UU ITE, seperti perlindungan data konsumen, data pribadi dan yang lainnya.
“Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik disamping yang sudah ada agar kita bisa memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement