Advertisement
Disetujui Jokowi, Pasal Karet UU ITE Akhirnya Bakal Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasal karet UU ITE yang banyak menyeret korban akhirya disepakati pemerintah akan direvisi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Ini setelah Kepala Negara menerima laporan dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait hasil kajian UU ITE.
Advertisement
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pasal yang bakal direvisi itu yakni Pasal 27, 28, 29, 36 dan 45c. Pasal-pasal itu bakal direvisi karena mengikuti masukan dari masyarakat akan adanya dampak negatif pada pelaksanaan pasal tersebut.
"Itu semua untuk satu, menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).
BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Bantul Kabur dari Selter Isolasi
Dengan catatan, tim kajian UU ITE yang dikomando oleh Kemenko Polhukam bakal memperbaiki pasal-pasal tersebut tanpa mencabut legislasinya. Sebab, menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas dunia digital.
Setelah itu, Kemenkumham bakal melakukan penyerasian atau sinkronisasi untuk membawa UU ITE hasil revisi terbatas ke proses legislasi berikutnya.
Sembari menunggu prosesnya selesai, Kemenko Polhukam bakal menggelar penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo tentang tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE tersebut.
"Itu sambil menunggu revisi UU itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada di pusat maupun di daerah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Advertisement
Libur Natal, Polres Bantul Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Klaim Tak Ada Lagi Petani Keluhkan Distribusi Pupuk
- 9,5 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai Disalurkan Awal Januari 2024
- Jepang Kasih Pinjaman ke Indonesia Rp3,98 Triliun untuk Pengembangan Pelabuhan Ikan hingga Penanggulangan Risiko Gunung Berapi
- KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Seusai Ditetapkan Tersangka Suap
- Mabes Polri Sebut 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemerasan di Konser DWP 2024, Pelaku Aparat dari Polres hingga Polda Metro Jaya
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang, Volume Kendaraan Meningkat
- KKP: PNBP Sektor Perikanan Capai Rp966 Miliar hingga 20 Desember 2024
Advertisement
Advertisement