Advertisement
Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada pejabat berwenang.
Mereka yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Advertisement
BACA JUGA: MPR Jawab Isu Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Jabatan Jokowi 3 Periode
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, PNS wajib menaati sejumlah kewajiban dan menghindari larangan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan PNS terkait adalah melaporkan harta kekayaannya.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e).
Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang yang dimaksud meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan Gelar Vaksinasi untuk 1.000 Pelaku Seni Budaya Jogja
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka dia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement