Advertisement
Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada pejabat berwenang.
Mereka yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Advertisement
BACA JUGA: MPR Jawab Isu Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Jabatan Jokowi 3 Periode
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, PNS wajib menaati sejumlah kewajiban dan menghindari larangan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan PNS terkait adalah melaporkan harta kekayaannya.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e).
Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang yang dimaksud meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan Gelar Vaksinasi untuk 1.000 Pelaku Seni Budaya Jogja
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka dia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement