Advertisement
MPR Jawab Isu Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Jabatan Jokowi 3 Periode
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat bicada perihal tudingan amendemen UUD 1945 NRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi tiga periode.
Menurut dia, tudingan itu prematur. Dari segi politik, hal tersebut sulit terjadi, karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presiden masing-masing.
Advertisement
"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9/2021).
BACA JUGA : Tolak 3 Periode, Jubir Istana Tegaskan Jokowi Setia
Dia menegaskan, bahwa rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.
Di Indonesia aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menyatakan, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut. Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zarco Minta Maaf Usai Senggol Bagnaia di MotoGP Valencia
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- YIA Siapkan 9.000 Jemaah Haji untuk 26 Penerbangan Direct
- Ansyari Lubis Puji Kerja Keras PSS Sleman Usai Comeback
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Bupati Usulkan Nama Jembatan Pandansimo Jadi Banaran
- Dishub Jogja Pertahankan Lampu Merah Baru Simpang Katamso
Advertisement
Advertisement





