Advertisement
Premium Akan Dihapus, Begini Penjelasan BPH Migas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium merupakan kebijakan pemerintah. Lembaga tersebut hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap jenis BBM khusus penugasan itu.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam rencana penghapusan Premium. Hal itu sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah dalam menghadirkan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Advertisement
“Tugas kami di BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pengaturan penyediaan dan pendistribusian agar bahan bakar ini tersedia di seluruh pelosok NKRI,” katanya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (6/9/2021).
Meski begitu, Saleh mengimbau kepada seluruh badan usaha untuk lebih agresif melakukan sosialisasi dan promosi terhadap produk-produk BBM yang lebih ramah lingkungan.
Saleh menuturkan, terdapat usulan dari berbagai pihak untuk mengalihkan subsidi atau kompensasi yang diberikan pemerintah dari Premium ke Pertalite.
“Menurut saya, kita ikuti saja prosesnya dan tentu pemerintah mengamati segala sesuatu sebelum mengambil keputusan apakah premium akan dihapus,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro mengatakan salah satu urgensi penghapusan Premium selain dari aspek lingkungan adalah kebijakan yang memberatkan PT Pertamina (Persero).
Dia menjelaskan bahwa meski BBM jenis Premium bukan termasuk BBM subsidi melainkan BBM jenis khusus penugasan (JBKP), namun harga jualnya di pasaran ditentukan melalui regulasi yang dibuat pemerintah.
“Ada subsidi yang seharusnya menjadi domain negara ini digeser menjadi domain korporasi. Kalau Premium sekarang Rp6.400, tapi pengadaannya Rp7.000 sisanya Pertamina yang tanggung,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dikritik Menteri Nadiem Makarim, Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang ASPD di DIY
Advertisement

Kenali 4 Oleh-Oleh Tradisional Khas Jogja selain Bakpia dan Gudeg
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Dapat Saldo Rp3,5 Juta
- Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi dengan Kapasitas Produksi 3.000 Butir Per 30 Menit
- Emirates A380 Sediakan Shower Spa, Bisa Mandi di Pesawat
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
Advertisement
Advertisement