Advertisement

DPR Soroti Perlindungan Data Pribadi yang Masih Lemah

Oktaviano DB Hana
Rabu, 01 September 2021 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DPR Soroti Perlindungan Data Pribadi yang Masih Lemah Ilustrasi - Aplikasi Muslim Pro diduga menjual data pribadi penggunanya kepada Militer Amerika Serikat. - Bisnis - Feni Freycinetia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah angota DPR menyoroti kasus kebocoran data pribadi di Tanah Air. Salah satunya, kebocoran data dilaporkan terjadi di aplikasi tes dan telusur Covid-19 atau Kartu Waspada Elektronik (e-HAC) milik Kementerian Kesehatan.

Kehadiran regulasi yang mengatur ihwal perlindungan data pribadi dan otoritas perlindungan data independen pun dinilai sangat urgen.

Advertisement

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Indonesia sudah dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi setelah kasus kebocoran data pribadi meningkat secara kuantitas.

 “Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita di Kemenkes yang juga soal kebocoran e-HAC," kata Farhan, seperti dilansir di laman resmi DPR RI, Selasa (31/8/2021).

Politisi dari Fraksi NasDem itu menjelaskan, solusi yang pas saat ini dengan menggunakan Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, menurutnya, perlindungan data pribadi tidak cukup dengan UU ITE. 

Farhan menambahkan, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi agar sesuai dengan UU.

“Bisa juga lembaga atau protection officer ini juga dalam posisi di level sebuah perusahaan atau lembaga. Kalau di perbankan bisa kita samakan dengan direktur compliance dan mitigasi risiko. Jadi, ini posisi yang sangat tinggi, karena kalau sampai salah, dalam penguasaan dan pengelolaan data pribadi, maka ada sanksi yang menarik di RUU PDP tidak ada kriminalisasi, di RUU PDP ini akan ada denda yang sangat besar," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan perlindungan data pribadi menjadi isu krusial saat ini. Pasalnya, semua pihak termasuk masyarakat menginginkan data pribadinya terlindungi, aman dan tidak diperjualbelikan.

“Kalau boleh saya katakan, yang terjadi di Indonesia saat ini krisis perlindungan data pribadi. Bahwa penyimpanan data cukup lemah di Indonesia," kata Iqbal dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk "Nasib RUU Pelindungan Data Pribadi" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Iqbal mencontohkan pada tahun 2020, terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi swasta maupun pemerintah, termasuk  kebocoran 230.000 data pasien Covid-19. Kemudian, terjadi kebocoran 91 juta data akun Tokopedia, disusul kebocoran 13 juta akun Bukalapak.

“Kemudian di tahun 2021 yang baru-baru ini terjadi kebocoran data 2 juta data nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker dan isunya akan diperjualbelikan, belum lagi data BPJS," ungkap politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement