Advertisement
DPR Soroti Perlindungan Data Pribadi yang Masih Lemah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah angota DPR menyoroti kasus kebocoran data pribadi di Tanah Air. Salah satunya, kebocoran data dilaporkan terjadi di aplikasi tes dan telusur Covid-19 atau Kartu Waspada Elektronik (e-HAC) milik Kementerian Kesehatan.
Kehadiran regulasi yang mengatur ihwal perlindungan data pribadi dan otoritas perlindungan data independen pun dinilai sangat urgen.
Advertisement
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Indonesia sudah dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi setelah kasus kebocoran data pribadi meningkat secara kuantitas.
“Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita di Kemenkes yang juga soal kebocoran e-HAC," kata Farhan, seperti dilansir di laman resmi DPR RI, Selasa (31/8/2021).
Politisi dari Fraksi NasDem itu menjelaskan, solusi yang pas saat ini dengan menggunakan Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, menurutnya, perlindungan data pribadi tidak cukup dengan UU ITE.
Farhan menambahkan, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi agar sesuai dengan UU.
“Bisa juga lembaga atau protection officer ini juga dalam posisi di level sebuah perusahaan atau lembaga. Kalau di perbankan bisa kita samakan dengan direktur compliance dan mitigasi risiko. Jadi, ini posisi yang sangat tinggi, karena kalau sampai salah, dalam penguasaan dan pengelolaan data pribadi, maka ada sanksi yang menarik di RUU PDP tidak ada kriminalisasi, di RUU PDP ini akan ada denda yang sangat besar," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan perlindungan data pribadi menjadi isu krusial saat ini. Pasalnya, semua pihak termasuk masyarakat menginginkan data pribadinya terlindungi, aman dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau boleh saya katakan, yang terjadi di Indonesia saat ini krisis perlindungan data pribadi. Bahwa penyimpanan data cukup lemah di Indonesia," kata Iqbal dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk "Nasib RUU Pelindungan Data Pribadi" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Iqbal mencontohkan pada tahun 2020, terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi swasta maupun pemerintah, termasuk kebocoran 230.000 data pasien Covid-19. Kemudian, terjadi kebocoran 91 juta data akun Tokopedia, disusul kebocoran 13 juta akun Bukalapak.
“Kemudian di tahun 2021 yang baru-baru ini terjadi kebocoran data 2 juta data nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker dan isunya akan diperjualbelikan, belum lagi data BPJS," ungkap politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement