Advertisement
Server Pusat Data Nasional Down Empat Hari, Pengguna Diminta Backup Data
Ilustrasi server / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh pengguna layanan Pusat Data Nasional (PDN) diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)untuk melakukan pencadangan data atau backup data guna meminimalisir dampak hilangnya aset yang disebabkan server down beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan selaku penyelenggaran infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pihaknya tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan peningkatan keamanan infrastruktur SPBE, dalam hal ini Layanan Komputasi Awan (cloud) Pemerintah.
Advertisement
"Sebagai bentuk dari preventive plan, pengguna Layanan Komputasi Awan Pemerintah perlu melakukan pemetaan aset dan mengajukan permohonan backup atas aset tersebut," kata Samuel melalui surat edaran, dikutip Senin (24/6/2024).
Sebagaimana diketahui, PDN yang dikelola Kemenkominfo dan dipergunakan berbagai instansi lembaga pemerintah untuk menyimpan data krisis mengalami gangguan sistem sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Laporan terakhir pada Minggu malam, (23/6/2024) Samuel memastikan layanan berangsur pulih, khususnya pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang sempat terhambat layanannya lantaran server PDN down.
Kemenkominfo memastikan penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal. Terbaru, melalui surat edaran Kemenkominfo tersebut juga diberikan detail langkah-langkah pengajuan backup data PDN.
BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan
Tata Cara Backup Data PDN
1.Pengguna PDN atau disebut tenant wajib melengkap dokumen prasyarat yang ditentukan penyeldia layanan meliputi List Virtual Machine (VM), Sizing resource sepert CPU, Memory dan Storage, serta Form Kategori Sistem Elektronik (Strategis, Tinggi, Rendah).
2.PDN melakukan proses backup VM sesuai dengan baseline yang telah ditetapkan, mencakup penjadwalan dan retensi meliputi tipe pencadanan (full backup dan incremental), frekuensi pencadangan (tahunan, bulanna, harian), tipe data, serta lokasi sumber data dan backup.
3.Persyaratan pemenuhan lainnya yaitu:
-Pertama menyimpang backup di tempat terpisah dengan lokasi pusat data utama (PDNS 1 dan PDNS 2) yang berlokasi di Cold Site.
-Kedua, tenant harus memiliki resource VDC di destinasi pusat data PDNS 1 atau PDNS 2. Jika belum memiliki resource VDC dan Cloud Repository, tenant harus melalukan request.
-Ketiga, VM yang akan di backup dalam kondisi tidak memiliki snapshot
-Keempat, tenant melengkapi dokumen form daftar resource
-Kelima, backup hanya di level VM
Untuk menjalankan pemenuhana layanan backup, PDN melakukan proses backup VM yang mencakup create job backup, verifikasi dan testing, serta dokumen berita acara serah terima.
Sementara itu, di luar ruang lingkup pemenuhan mencakup backup diluar site PDNS, non Vmware Base, File level, NFS, external storage, database, satuan VMDK/partisi/block/volume/KVM, dan RDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
Ini Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Sabtu 11 April 2026
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Konser F4 Jakarta Tambah 1 Hari, Tiket Dijual 11 April 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
Advertisement
Advertisement






