Advertisement
Server Pusat Data Nasional Down Empat Hari, Pengguna Diminta Backup Data

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh pengguna layanan Pusat Data Nasional (PDN) diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)untuk melakukan pencadangan data atau backup data guna meminimalisir dampak hilangnya aset yang disebabkan server down beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan selaku penyelenggaran infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pihaknya tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan peningkatan keamanan infrastruktur SPBE, dalam hal ini Layanan Komputasi Awan (cloud) Pemerintah.
Advertisement
"Sebagai bentuk dari preventive plan, pengguna Layanan Komputasi Awan Pemerintah perlu melakukan pemetaan aset dan mengajukan permohonan backup atas aset tersebut," kata Samuel melalui surat edaran, dikutip Senin (24/6/2024).
Sebagaimana diketahui, PDN yang dikelola Kemenkominfo dan dipergunakan berbagai instansi lembaga pemerintah untuk menyimpan data krisis mengalami gangguan sistem sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Laporan terakhir pada Minggu malam, (23/6/2024) Samuel memastikan layanan berangsur pulih, khususnya pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang sempat terhambat layanannya lantaran server PDN down.
Kemenkominfo memastikan penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal. Terbaru, melalui surat edaran Kemenkominfo tersebut juga diberikan detail langkah-langkah pengajuan backup data PDN.
BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan
Tata Cara Backup Data PDN
1.Pengguna PDN atau disebut tenant wajib melengkap dokumen prasyarat yang ditentukan penyeldia layanan meliputi List Virtual Machine (VM), Sizing resource sepert CPU, Memory dan Storage, serta Form Kategori Sistem Elektronik (Strategis, Tinggi, Rendah).
2.PDN melakukan proses backup VM sesuai dengan baseline yang telah ditetapkan, mencakup penjadwalan dan retensi meliputi tipe pencadanan (full backup dan incremental), frekuensi pencadangan (tahunan, bulanna, harian), tipe data, serta lokasi sumber data dan backup.
3.Persyaratan pemenuhan lainnya yaitu:
-Pertama menyimpang backup di tempat terpisah dengan lokasi pusat data utama (PDNS 1 dan PDNS 2) yang berlokasi di Cold Site.
-Kedua, tenant harus memiliki resource VDC di destinasi pusat data PDNS 1 atau PDNS 2. Jika belum memiliki resource VDC dan Cloud Repository, tenant harus melalukan request.
-Ketiga, VM yang akan di backup dalam kondisi tidak memiliki snapshot
-Keempat, tenant melengkapi dokumen form daftar resource
-Kelima, backup hanya di level VM
Untuk menjalankan pemenuhana layanan backup, PDN melakukan proses backup VM yang mencakup create job backup, verifikasi dan testing, serta dokumen berita acara serah terima.
Sementara itu, di luar ruang lingkup pemenuhan mencakup backup diluar site PDNS, non Vmware Base, File level, NFS, external storage, database, satuan VMDK/partisi/block/volume/KVM, dan RDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Advertisement
Advertisement