Advertisement
Wayangan Anggota DPRD Dibubarkan Satgas
Petugas menghentikan acara wayangan dan mengangkuti gamelan dari area pekarangan rumah anggota DPRD di Desa Kedungangkring, Tulungagung, Sabtu (20/8/2021). - Antara/Satgas Covid/19 Tulungagung
Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan wayangan atau wayang kulit yang digelar anggota DPRD setempat karena dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.
"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (22/8/2021).
Advertisement
Wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.
Menyadari kegiatan wayangan dalam rangka ritual suroan dihentikan paksa, Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan.
Bahkan, ia tidak bisa menolak saat tim gabungan kemudian mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.
"Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” tuturnya.
Pertunjukan hiburan wayangan itu dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.
Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru Covid-19.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.
Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
Lantaran tak mengantongi izin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.
“Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi izin,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Bonus Medali Emas Indonesia di SEA Games 2025 Disorot Vietnam
- Viral! Perusahaan China Hadiahkan 18 Apartemen Gratis untuk Karyawan
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
- Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
- Penembakan Massal di Afrika Selatan, 10 Orang Tewas
- Cegah Banjir, BPBD Gunungkidul Pasang EWS di Kali Oya
- Avatar: Fire and Ash Puncaki Box Office, Raih Rp573 Miliar
Advertisement
Advertisement



