Advertisement
PPKM Level 4: Pemerintah Tambah Uji Coba Pembukaan 230 Mal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah pusat menambah jumlah pusat perbelanjaan atau mal yang diuji coba pembukaannya selama pemberlakuan PPKM Level 4.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pemerintah menambah 230 pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba pada periode perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ada sejumlah unsur penting dalam penerapan uji coba pembukaan mal. Mulai dari kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan hingga upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya. Selain itu, masyarakat yang sudah divaksin memiliki resiko yang lebih kecil.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Ini Aturan Barunya
“Sehingga kami memutuskan melakukan uji coba kedua dengan menambah jumlah mal yang dibuka sebanyak 230, tentu dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan. Kami bekerja sama dengan asosiasi untuk memutuskan mana saja yang dibuka,” katanya dalam dialog Penerapan Aturan Baru di Sektor Usaha yang dirilis KPCPEN, Rabu (18/8/2021).
Oke menegaskan penambahan itu berdasarkan evaluasi pada uji coba sebelumnya, pada pekan pertama PPKM Level 4 Jawa Bali, ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan. Melalui aplikasi Peduli Lindungi, diperoleh data jumlah orang yang masuk ke dalam mal. Dari data yang diperoleh maka ada sebanyak 523.000 orang kategori hijau atau yang telah divaksin dua kali, 491.000 orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah sehingga tidak dijinkan masuk .
“Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mal juga cukup tinggi,” katanya.
BACA JUGA : Mobilitas Warga di Jogja Dinilai Turun 40-50 Persen
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan adanya aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan. Ia menyambut baik peningkatan pembukaan dari sebelumnya hanya 25%, menjadi kapasitas maksimal 50%.
“Tetapi yang lebih penting memang bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya penyesuaian aturan yang dipermudah. Karena akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil di sekitarnya. Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai Februari Mitra Makan Bergizi Gratis Langsung Dibayar, Tak Lagi Reimburse
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
Advertisement
Bus Pariwisata Tabrak Motor di Simpang Wojo Bantul, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp3,2 Triliun
- Progres Pembangunan IKN, Ketua MPR: On The Track!
- Tak Hanya di Tangerang, KKP juga Tindak Tegas Pagar Laut di Bekasi
- Kementerian UMKM Janji Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Kegiatan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Korban Banjir di Pekalongan Terima Bantuan Bahan Pangan
- IKN Ditetapkan Menjadi Ibu Kota Politik pada 2028
- Muzani Ungkap Makna Bunga Anggrek yang Dikirim Prabowo kepada Megawati
Advertisement
Advertisement