Advertisement
Anak Akidi Tio Tidak Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus Sumbangan Rp2 Triliun
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7/2021). Dokumentasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan memaparkan perkembangan terkini kasus sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direksrimum) Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, pada jumpa pers di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap Hariati, anak Akidi Tio, yang pemberi sumbangan senilai Rp2 triliun.
Advertisement
“Ini bukan penangkapan. Kami masih melakukan pendalaman, sampai dapat gambaran jelas tentang motif, dana, maupun latar belakangnya. Itu masih jauh,” katanya.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka Bisa Dipenjara 10 Tahun
Hisar mengatakan pihaknya meminta waktu kepada masyarakat terkait perkembangan dana sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Kami mengerti masyarakat butuh kepastian cepat, kami mohon dukungan dan kesabarannya dari masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menambahkan pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap Hariati, melainkan mengundang keluarga Alm. Akidi Tio tersebut untuk ke Mapolda Sumsel.
Baca juga: Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi, Sumbangan Rp2 Triliun Covid-19 Hoaks?
“Kami tidak tangkap ibu Hariati, kami undang ke Polda untuk beri klarifikasi karena rencananya uang Rp2 triliun yang dalam bentuk bilyet giro dicairkan hari ini,” katanya.
Namun demikian, hingga pukul 14.00 WIB, bilyet giro di Bank Mandiri tersebut belum bisa dicairkan lantaran adanya masalah teknis.
Supriadi menambahkan status Hariati pun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan bahwa Polda Sumsel telah mengamankan tersangka berinisial H atas kasus sumbangan Rp2 triliun.
“Yang berhak memberikan pernyataan terhadap [sumbangan Rp2 triliun] dari Polda Sumsel hanya dua, yakni Kapolda dan Kabid Humas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap Hariati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pergerakan Nataru DIY Diprediksi Naik 12 Persen, Lewat Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Keliling Polda DIY Rabu 26 November 2025
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 26 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 26 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 26 November 2025
- Jadwal DAMRI YIA ke Sleman, Gamping, dan Kota Jogja 26 November
- Jadwal Layanan SIM Keliling Kulonprogo Bulan November 2025
- KA Bandara YIA: Jadwal Keberangkatan Rabu 26 November
Advertisement
Advertisement




