Advertisement
Anak Akidi Tio Tidak Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus Sumbangan Rp2 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan memaparkan perkembangan terkini kasus sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direksrimum) Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, pada jumpa pers di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap Hariati, anak Akidi Tio, yang pemberi sumbangan senilai Rp2 triliun.
Advertisement
“Ini bukan penangkapan. Kami masih melakukan pendalaman, sampai dapat gambaran jelas tentang motif, dana, maupun latar belakangnya. Itu masih jauh,” katanya.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka Bisa Dipenjara 10 Tahun
Hisar mengatakan pihaknya meminta waktu kepada masyarakat terkait perkembangan dana sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Kami mengerti masyarakat butuh kepastian cepat, kami mohon dukungan dan kesabarannya dari masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menambahkan pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap Hariati, melainkan mengundang keluarga Alm. Akidi Tio tersebut untuk ke Mapolda Sumsel.
Baca juga: Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi, Sumbangan Rp2 Triliun Covid-19 Hoaks?
“Kami tidak tangkap ibu Hariati, kami undang ke Polda untuk beri klarifikasi karena rencananya uang Rp2 triliun yang dalam bentuk bilyet giro dicairkan hari ini,” katanya.
Namun demikian, hingga pukul 14.00 WIB, bilyet giro di Bank Mandiri tersebut belum bisa dicairkan lantaran adanya masalah teknis.
Supriadi menambahkan status Hariati pun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan bahwa Polda Sumsel telah mengamankan tersangka berinisial H atas kasus sumbangan Rp2 triliun.
“Yang berhak memberikan pernyataan terhadap [sumbangan Rp2 triliun] dari Polda Sumsel hanya dua, yakni Kapolda dan Kabid Humas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap Hariati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement