Advertisement

Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka Bisa Dipenjara 10 Tahun

Dinda Wulandari
Senin, 02 Agustus 2021 - 16:27 WIB
Nina Atmasari
Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka Bisa Dipenjara 10 Tahun Keluarga Akidi Tio menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan - Humas Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti diperiksa terkait sumbangan almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Heriyanti dijemput polisi pada Senin (2/8/2021) lantaran uang Rp 2 triliun yang dijanjikan disebut tidak ada atau hoaks.

Polda Sumatra Selatan mengamankan oknum berinisial H yang diduga terkait sumbangan Rp2 triliun dari yang diberikan almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan.

Advertisement

Direntel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya sedang memeriksa motif tersangka, termasuk oknum keluarga berinisial H dan profesor berinisial H di Polda Sumsel.

Baca juga: Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi, Sumbangan Rp2 Triliun Covid-19 Hoaks?

"Penyidik lagi menguji motif termasuk akan dikenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan sanksi cukup berat, ancaman [pidana] di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, UU No 1 Tahun 1946 berisi tentang Peraturan Hukum Pidana. Menimbang bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang.

Pasal 15 UU 1/1946 menyebutkan barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Baca juga: Viral Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Seperti Ini Sosoknya

Sementara itu, pasal 16 menyebutkan barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Kombes Ratno Kuncoro mengatakan Polda Sumsel sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Menurutnya, Tim tersebut yakin ada unsur pidana di balik pemberian sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio maka langsung dilakukan penyidikan.

Polda Sumsel melaksanakan penegakan hukum terkait polemik sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang diberikan kepada Kapolda Sumsel pada 26 Juli 2021.

"Saat ini, tersangka berinisial H sudah diamankan dari Bank Mandiri dan dibawa Polda. Alat bukti juga. Senin [2/8/2021], Kapolda sudah membentuk 2 tim," ujarnya.

Dia mengatakan penetapan tersangka berinisial H dilakukan untuk mengetahui dua hal. Pertama, Polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.

Kedua, Direntel Polda Sumsel meminta agar jangan sampai terjadi polemik atau pro-kontra karena jumlah sumbangan yang diberikan oleh Akidi Tio sangat fantasti, yaitu Rp2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Terus Meningkat, Capai 27 Ribu Orang per Hari

Jogja
| Sabtu, 02 Desember 2023, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement