Advertisement
Ini Kriteria Kategori Jenazah Covid-19 Sesuai Aturan Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Covid-19 sudah memakan banyak korban. Tidak hanya kebiasaan masyarakat yang berubah – yang sebelumnya masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas tetapi juga proses pemakaman, khususnya bagi mereka yang meninggal akibat Covid-19.
Beberapa kasus sering ditemui, dimana anggota keluarga yang meninggal dan belum didiagnosis Covid, dimakamkan mengikuti protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan jenazah Covid-19.
BACA JUGA : Kematian Pasien Covid-19 di Jogja Masih Tinggi, Hari Ini 93
Advertisement
Ini tentu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, bahkan beberapa di antaranya juga pernah ‘memaksa’ agar jenazah dapat dimakamkan oleh pihak keluarga.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah kriteria jenazah Covid-19. Tetapi sebelumnya, Anda harus memahami dulu istilah suspek, probable dan confirmed Covid-19.
dr Desca Medika H dari RSU Dr Soetomo Surabaya melalui laman Instagramnya, Senin (2/8/2021), membagikan kriteria yang digunakan agar jenazah dikategorikan sebagai jenazah Covid-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4834/2021.
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil Swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.
“Meskipun belum ada hasil Swab tapi jenazah sudah memenuhi kasus suspek, sudah dikategorikan jenazah Covid-19,” jelas dr Desca.
BACA JUGA : Mahasiswa Terjun Jadi Sukarelawan Pemakaman Jenazah
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Kategori jenazah yang kedua ini apabila jenazah sudah dikategorikan sebagai kasus probable atau yang sudah confirmed sebaiknya mengikuti protokol pemakaman Covid-19.
3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan sebab kematian.
“Kategori ketiga ini jika ada jenazah yang datang dari luar rumah sakit tapi sudah termasuk kriteria konfirmasi atau suspek,” jelas dr Desca.
Dr Desca juga menghimbau untuk tidak mengabarkan berita hoaks yang tidak tepat tanpa pemahaman dan informasi yang tidak akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement
Masuki Musim Tanam Palawija Saat Kemarau Basah, Petani Kulonprogo Siapkan Parit
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Berbuntut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
- Objek Diduga Bangkai Kapal Tunu Pratama Jaya Ditemukan Tim SAR
- Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Diperkirakan Menampung 1.075 Siswa
- Pemerintah Daerah Didorong Membangun Jalan dengan Aspal Plastik
- Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
- Pemerintah Diminta Memperhatikan Pemerataan Anggaran Pendidikan
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
Advertisement
Advertisement