117 Santri Ponpes Manbaul Hikam Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Keracunan MBG
Sebanyak 117 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo kembali dirawat setelah menjalani pemulihan dugaan keracunan MBG.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati (kiri) saat meninjau area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya memakamkan jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 hingga mencapai 306 jenazah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Covid-19 sudah memakan banyak korban. Tidak hanya kebiasaan masyarakat yang berubah – yang sebelumnya masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas tetapi juga proses pemakaman, khususnya bagi mereka yang meninggal akibat Covid-19.
Beberapa kasus sering ditemui, dimana anggota keluarga yang meninggal dan belum didiagnosis Covid, dimakamkan mengikuti protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan jenazah Covid-19.
BACA JUGA : Kematian Pasien Covid-19 di Jogja Masih Tinggi, Hari Ini 93
Ini tentu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, bahkan beberapa di antaranya juga pernah ‘memaksa’ agar jenazah dapat dimakamkan oleh pihak keluarga.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah kriteria jenazah Covid-19. Tetapi sebelumnya, Anda harus memahami dulu istilah suspek, probable dan confirmed Covid-19.
dr Desca Medika H dari RSU Dr Soetomo Surabaya melalui laman Instagramnya, Senin (2/8/2021), membagikan kriteria yang digunakan agar jenazah dikategorikan sebagai jenazah Covid-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4834/2021.
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil Swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.
“Meskipun belum ada hasil Swab tapi jenazah sudah memenuhi kasus suspek, sudah dikategorikan jenazah Covid-19,” jelas dr Desca.
BACA JUGA : Mahasiswa Terjun Jadi Sukarelawan Pemakaman Jenazah
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Kategori jenazah yang kedua ini apabila jenazah sudah dikategorikan sebagai kasus probable atau yang sudah confirmed sebaiknya mengikuti protokol pemakaman Covid-19.
3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan sebab kematian.
“Kategori ketiga ini jika ada jenazah yang datang dari luar rumah sakit tapi sudah termasuk kriteria konfirmasi atau suspek,” jelas dr Desca.
Dr Desca juga menghimbau untuk tidak mengabarkan berita hoaks yang tidak tepat tanpa pemahaman dan informasi yang tidak akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Sebanyak 117 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo kembali dirawat setelah menjalani pemulihan dugaan keracunan MBG.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
KPK mengungkap OTT yang menangkap 3 pejabat ATR BPN diduga terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.