Advertisement

Ini Kriteria Kategori Jenazah Covid-19 Sesuai Aturan Kemenkes

Ni Luh Anggela
Senin, 02 Agustus 2021 - 15:17 WIB
Sunartono
Ini Kriteria Kategori Jenazah Covid-19 Sesuai Aturan Kemenkes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati (kiri) saat meninjau area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya memakamkan jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 hingga mencapai 306 jenazah. ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  - Covid-19 sudah memakan banyak korban. Tidak hanya kebiasaan masyarakat yang berubah – yang sebelumnya masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas tetapi juga proses pemakaman, khususnya bagi mereka yang meninggal akibat Covid-19.
 
Beberapa  kasus sering ditemui, dimana anggota keluarga yang meninggal dan belum didiagnosis Covid, dimakamkan mengikuti protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan jenazah Covid-19.

BACA JUGA : Kematian Pasien Covid-19 di Jogja Masih Tinggi, Hari Ini 93

Advertisement

Ini tentu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, bahkan beberapa di antaranya juga pernah ‘memaksa’ agar jenazah dapat dimakamkan oleh pihak keluarga.
 
Hal pertama yang perlu dipahami adalah kriteria jenazah Covid-19. Tetapi sebelumnya, Anda harus memahami dulu istilah suspek, probable dan confirmed Covid-19.
 
dr Desca Medika H dari RSU Dr Soetomo Surabaya melalui laman Instagramnya, Senin (2/8/2021), membagikan kriteria yang digunakan agar jenazah dikategorikan sebagai jenazah Covid-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4834/2021.
 
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil Swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.
 
“Meskipun belum ada hasil Swab tapi jenazah sudah memenuhi kasus suspek, sudah dikategorikan jenazah Covid-19,” jelas dr Desca.

BACA JUGA : Mahasiswa Terjun Jadi Sukarelawan Pemakaman Jenazah
 
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Kategori jenazah  yang kedua ini apabila jenazah sudah dikategorikan sebagai kasus probable atau yang sudah confirmed sebaiknya mengikuti protokol pemakaman Covid-19.
 
3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan sebab kematian.

“Kategori ketiga ini jika ada jenazah yang datang dari luar rumah sakit tapi sudah termasuk kriteria konfirmasi  atau suspek,” jelas dr Desca.
 
Dr Desca juga menghimbau untuk tidak mengabarkan berita hoaks yang tidak tepat tanpa pemahaman dan informasi yang tidak akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Selasa, 14 Mei 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement