Advertisement
Ini Kriteria Kategori Jenazah Covid-19 Sesuai Aturan Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Covid-19 sudah memakan banyak korban. Tidak hanya kebiasaan masyarakat yang berubah – yang sebelumnya masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas tetapi juga proses pemakaman, khususnya bagi mereka yang meninggal akibat Covid-19.
Beberapa kasus sering ditemui, dimana anggota keluarga yang meninggal dan belum didiagnosis Covid, dimakamkan mengikuti protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan jenazah Covid-19.
BACA JUGA : Kematian Pasien Covid-19 di Jogja Masih Tinggi, Hari Ini 93
Advertisement
Ini tentu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, bahkan beberapa di antaranya juga pernah ‘memaksa’ agar jenazah dapat dimakamkan oleh pihak keluarga.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah kriteria jenazah Covid-19. Tetapi sebelumnya, Anda harus memahami dulu istilah suspek, probable dan confirmed Covid-19.
dr Desca Medika H dari RSU Dr Soetomo Surabaya melalui laman Instagramnya, Senin (2/8/2021), membagikan kriteria yang digunakan agar jenazah dikategorikan sebagai jenazah Covid-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4834/2021.
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil Swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.
“Meskipun belum ada hasil Swab tapi jenazah sudah memenuhi kasus suspek, sudah dikategorikan jenazah Covid-19,” jelas dr Desca.
BACA JUGA : Mahasiswa Terjun Jadi Sukarelawan Pemakaman Jenazah
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Kategori jenazah yang kedua ini apabila jenazah sudah dikategorikan sebagai kasus probable atau yang sudah confirmed sebaiknya mengikuti protokol pemakaman Covid-19.
3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan sebab kematian.
“Kategori ketiga ini jika ada jenazah yang datang dari luar rumah sakit tapi sudah termasuk kriteria konfirmasi atau suspek,” jelas dr Desca.
Dr Desca juga menghimbau untuk tidak mengabarkan berita hoaks yang tidak tepat tanpa pemahaman dan informasi yang tidak akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Fasum Apartemen Malioboro City Diduga Digelapkan Pengembang, Korban: Bupati Sleman Tak Tegas!
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
- Jokowi Perintahkan LRT Dibangun Sampai Bogor
- Bursa Karbon Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Emiten Energi Fosil?
- Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
- Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
Advertisement
Advertisement