Advertisement
Ini Kriteria Kategori Jenazah Covid-19 Sesuai Aturan Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Covid-19 sudah memakan banyak korban. Tidak hanya kebiasaan masyarakat yang berubah – yang sebelumnya masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas tetapi juga proses pemakaman, khususnya bagi mereka yang meninggal akibat Covid-19.
Beberapa kasus sering ditemui, dimana anggota keluarga yang meninggal dan belum didiagnosis Covid, dimakamkan mengikuti protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan jenazah Covid-19.
BACA JUGA : Kematian Pasien Covid-19 di Jogja Masih Tinggi, Hari Ini 93
Advertisement
Ini tentu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, bahkan beberapa di antaranya juga pernah ‘memaksa’ agar jenazah dapat dimakamkan oleh pihak keluarga.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah kriteria jenazah Covid-19. Tetapi sebelumnya, Anda harus memahami dulu istilah suspek, probable dan confirmed Covid-19.
dr Desca Medika H dari RSU Dr Soetomo Surabaya melalui laman Instagramnya, Senin (2/8/2021), membagikan kriteria yang digunakan agar jenazah dikategorikan sebagai jenazah Covid-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4834/2021.
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil Swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.
“Meskipun belum ada hasil Swab tapi jenazah sudah memenuhi kasus suspek, sudah dikategorikan jenazah Covid-19,” jelas dr Desca.
BACA JUGA : Mahasiswa Terjun Jadi Sukarelawan Pemakaman Jenazah
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Kategori jenazah yang kedua ini apabila jenazah sudah dikategorikan sebagai kasus probable atau yang sudah confirmed sebaiknya mengikuti protokol pemakaman Covid-19.
3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan sebab kematian.
“Kategori ketiga ini jika ada jenazah yang datang dari luar rumah sakit tapi sudah termasuk kriteria konfirmasi atau suspek,” jelas dr Desca.
Dr Desca juga menghimbau untuk tidak mengabarkan berita hoaks yang tidak tepat tanpa pemahaman dan informasi yang tidak akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement