Advertisement
MAKI Ungkap Pinangki Tidak Kunjung Dieksekusi JPU Meski Sudah Divonis
Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:57 WIB
Nina Atmasari
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi sikap JPU yang dinilai diskriminatif dan membeda-bedakan narapidana wanita lainnya dengan Pinangki Sirna Malasari dalam upaya penegakan hukum.
"Ini jelas tidak adil dan terjadi diskriminasi atas napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas atau perbedaan dalam penegakan hukum terkait kasus Pinangki ini," tuturnya, Minggu (1/8/2021).
Menurut Boyamin, sejak Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun penjara sampai saat ini, pihak JPU Kejagung tdak ada yang mengeksekusinya ke Lapas Wanita Pondok Bambu maupun Lapas lain.
"MAKI mengecam dan menyayangkan hal ini karena JPU tidak kunjung mengeksekusi Pinangki," katanya.
Boyamin mengancam akan melaporkan hal itu ke Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMwas) Kejagung jika hingga pekan depan Pinangki Sirna Malasari tidak kunjung dieksekusi. "Kami akan melaporkan hal ini pekan depan," ujar Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Wisata
| Selasa, 16 Desember 2025, 22:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Mentan: NTP Tertinggi Sepanjang Sejarah, Produksi Beras Naik
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- China Sampaikan Dukacita atas Penembakan di Pantai Bondi Sydney
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
Advertisement
Advertisement




