Advertisement

Penipuan Bermodus Menjanjikan Bansos Terungkap di Magelang, Korbannya Nenek 85 Tahun

Nina Atmasari
Senin, 26 Juli 2021 - 22:37 WIB
Nina Atmasari
Penipuan Bermodus Menjanjikan Bansos Terungkap di Magelang, Korbannya Nenek 85 Tahun Tersangka penipuan bermobus bantuan sosial, MTK digelandang di Mapolres Magelang. - Ist/dok Polres Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG – Di saat kondisi masyarakat mengalami kesulitan karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seorang pria di Magelang tega menipu warga dengan modus memberi bantuan sosial.

Pelaku berinisial MTK, 36 yang merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang menipu MGR, seorang nenek berusia 85 tahun, warga Desa Gantang Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang. Pelaku berpura - pura mengajak korban mengambil bantuan sosial dari pemerintah.

Advertisement

Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan penipuan itu dilakukan pada Sabtu (3/7/2021). “Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai Rp5 juta rupiah,” katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 di Sleman Cair

Saat itu menurut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang ke BRI. Pelaku juga meminta korban membawa uang Rp5 juta serta perhiasannya, yang kemudian dituruti oleh korban.

Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut. Karena waktu sudah menjelang waktu salat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Musala  di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman.

"Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan salat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," jelas Alfan.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Sasar 8,8 Juta Pekerja Dinilai Sangat Minim!

Sementara korban merasa kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai Rp5 juta rupiah. Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.

"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Bersama tersangka, juga mengamankan barang bukti uang sebesar  Rp300.000, sebuah cincin dan satu unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.

Adapun pelaku mengakui dirinya mengajak korban dengan berdalih memberi bantuan lagi. “Saya mengatakan dia [korban] dapat bantuan, lalu tak ajak ke BRI. Saya suruh ibuk ada yang berapa dibawa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement