Advertisement
Pergerakan Truk Logistik Meningkat 15% di Masa PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat adanya peningkatan pergerakan angkutan truk logistik selama penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali 3–20 Juli 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik tetap berjalan maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PPKM Darurat.
Advertisement
"Bisa dilihat untuk penyeberangan dari Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk kendaraan golongan truk meningkat 15 persen," katanya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, rata-rata angkutan logistik di semua penyeberangan besar mengalami peningkatan. Misalnya, berdasarkan lalu lintas harian (LHR), biasanya pergerakan truk logistik di penyeberangan Merak–Bakauheni berada pada kisaran 11 persen.
Sementara itu, sambungnya, pergerakan di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk juga mengalami peningkatan dua persen dari LHR biasanya.
"[Peningkatan] Merak ke Sumatra sampai 15 persen. Untuk logistik, peningkatan itu karena ada previlage bahwa angkutan logistik tidak ada pembatasan dan meningkat tajam," ujarnya.
Berbanding terbalik, dia menyebut penurunan operasional terjadi pada angkutan penyeberangan yang membawa penumpang yang mencapai 30 persen.
"Untuk pejalan kaki atau jumlah penumpangnya turun hingga 60 persen untuk penyeberangan Merak. Kalau untuk yang lainnya 30–40 persen," sebutnya.
Budi menilai, tren penurunan ini adalah hasil dari tindak lanjut pembatasan dan pengetatan syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut, lanjutnya, kini juga direvisi menjadi SE No.49/2021 yang makin memperketat aturan perjalanan di kawasan aglomerasi. Pasalnya, tren mobilitas di kawasan tersebut masih cukup tinggi dan jauh dari target pemerintah.
"Jadi rata-rata untuk semua moda transprotasi yang memang dibatasi sesuai dengan Surat Edaran kita yang No.43 tahun 2021 dan kemudian kita adendum juga dengan yang terbaru dengan SE No.49 tahun 2021 itu mengalami penurunan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement