Advertisement
Pergerakan Truk Logistik Meningkat 15% di Masa PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat adanya peningkatan pergerakan angkutan truk logistik selama penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali 3–20 Juli 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik tetap berjalan maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PPKM Darurat.
Advertisement
"Bisa dilihat untuk penyeberangan dari Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk kendaraan golongan truk meningkat 15 persen," katanya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, rata-rata angkutan logistik di semua penyeberangan besar mengalami peningkatan. Misalnya, berdasarkan lalu lintas harian (LHR), biasanya pergerakan truk logistik di penyeberangan Merak–Bakauheni berada pada kisaran 11 persen.
Sementara itu, sambungnya, pergerakan di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk juga mengalami peningkatan dua persen dari LHR biasanya.
"[Peningkatan] Merak ke Sumatra sampai 15 persen. Untuk logistik, peningkatan itu karena ada previlage bahwa angkutan logistik tidak ada pembatasan dan meningkat tajam," ujarnya.
Berbanding terbalik, dia menyebut penurunan operasional terjadi pada angkutan penyeberangan yang membawa penumpang yang mencapai 30 persen.
"Untuk pejalan kaki atau jumlah penumpangnya turun hingga 60 persen untuk penyeberangan Merak. Kalau untuk yang lainnya 30–40 persen," sebutnya.
Budi menilai, tren penurunan ini adalah hasil dari tindak lanjut pembatasan dan pengetatan syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut, lanjutnya, kini juga direvisi menjadi SE No.49/2021 yang makin memperketat aturan perjalanan di kawasan aglomerasi. Pasalnya, tren mobilitas di kawasan tersebut masih cukup tinggi dan jauh dari target pemerintah.
"Jadi rata-rata untuk semua moda transprotasi yang memang dibatasi sesuai dengan Surat Edaran kita yang No.43 tahun 2021 dan kemudian kita adendum juga dengan yang terbaru dengan SE No.49 tahun 2021 itu mengalami penurunan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement