Advertisement
Pergerakan Truk Logistik Meningkat 15% di Masa PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat adanya peningkatan pergerakan angkutan truk logistik selama penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali 3–20 Juli 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik tetap berjalan maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PPKM Darurat.
Advertisement
"Bisa dilihat untuk penyeberangan dari Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk kendaraan golongan truk meningkat 15 persen," katanya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, rata-rata angkutan logistik di semua penyeberangan besar mengalami peningkatan. Misalnya, berdasarkan lalu lintas harian (LHR), biasanya pergerakan truk logistik di penyeberangan Merak–Bakauheni berada pada kisaran 11 persen.
Sementara itu, sambungnya, pergerakan di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk juga mengalami peningkatan dua persen dari LHR biasanya.
"[Peningkatan] Merak ke Sumatra sampai 15 persen. Untuk logistik, peningkatan itu karena ada previlage bahwa angkutan logistik tidak ada pembatasan dan meningkat tajam," ujarnya.
Berbanding terbalik, dia menyebut penurunan operasional terjadi pada angkutan penyeberangan yang membawa penumpang yang mencapai 30 persen.
"Untuk pejalan kaki atau jumlah penumpangnya turun hingga 60 persen untuk penyeberangan Merak. Kalau untuk yang lainnya 30–40 persen," sebutnya.
Budi menilai, tren penurunan ini adalah hasil dari tindak lanjut pembatasan dan pengetatan syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut, lanjutnya, kini juga direvisi menjadi SE No.49/2021 yang makin memperketat aturan perjalanan di kawasan aglomerasi. Pasalnya, tren mobilitas di kawasan tersebut masih cukup tinggi dan jauh dari target pemerintah.
"Jadi rata-rata untuk semua moda transprotasi yang memang dibatasi sesuai dengan Surat Edaran kita yang No.43 tahun 2021 dan kemudian kita adendum juga dengan yang terbaru dengan SE No.49 tahun 2021 itu mengalami penurunan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement