Advertisement
Bisa Masuk Penjara, Ini Detail Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel kantor PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life menjadi trending topic di media massa.
Anies menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lantas, apa sebenarnya sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19?
Advertisement
BACA JUGA : Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa
Sesuai yang tertera dalam Imendagri Nomor 15 Tahun 2021, tertulis bahwa pelanggar PPKM Mikro akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis Imendagri dalam bagian kesebelas poin c, seperti dikutip, Rabu (7/7/2021).
Berikut sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 mengatakan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
BACA JUGA : 3 Hari PPKM Darurat, Satpol-PP Kulonprogo Layangkan 67 Teguran
2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 tercantum:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”
Selain itu, sanksi juga diberikan pada Kepala Derah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Terus Meningkat, Capai 27 Ribu Orang per Hari
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata Dihentikan Israel Kembali Serang Gaza, MERC: 21 Orang Tewas
- Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
- Alihkan Dana Pendidikan dan BLT untuk Danai Makan Siang Gratis, Prabowo Dikritik
- Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
- Gandeng OJK, Kemendagri Terus Perkuat Perekonomian Daerah
- Dugaan Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Ini Instruksi Menkominfo kepada Ditjen Aptika
- Survei Y-Publica Sebut Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Capai Rekor Tertinggi
Advertisement
Advertisement