Advertisement
Anggota DPR Pertanyakan Standar BPK soal Utang di Rezim Jokowi
Ilustrasi utang luar negeri dalam mata uang dolar AS - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi Keuangan dari PDIP Eriko Sotarduga mempertanyakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait standar yang digunakan dalam menentukan tingkat solvabilitas utang Indonesia di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal tersebut harus dapat dibuktikan secara akuntabel. Seperti diketahui, BPK khawatir dengan penurunan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunganya. Pasalnya, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen atau melampaui rekomendasi IMF 25-35 persen.
Advertisement
“Berapa banyak utang yang jatuh tempo sehingga dapat menyebabkan pemerintah gagal bayar misalnya. Tentu pernyataan itu harus didukung oleh rilis resmi mengenai tata kelola keuangan negara agar tidak terjadi misleading informasi,” katanya melalui pesan instan, Rabu (23/6/2021).
Eriko mengakui rasio utang Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19. Namun, baik dan buruk dari kenaikan utang tersebut relatif. Oleh karena itu, BPK harus dapat menunjukkan sisi mana yang berbahaya.
Dia juga mempertanyakan apakah pengelolaan utang Indonesia sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, pemerintah sudah mempersiapkan pembayaran surat berharga negara (SBN) dan sebagian besar utang pemerintah berupa SBN.
Baca juga: Rekor Terus Pecah, Kini 694 Warga DIY Positif Covid-19 dalam Sehari
"Kemudian solusi apa yang ditawarkan oleh BPK untuk mengatasi kenaikan rasio utang di tengah pandemi ini?” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Eriko melihat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang 46,77 persen jauh lebih rendah. Singapura ada di 154 persen, Malaysia 64,62 persen, Filipina 60,4 persen, dan Thailand 47,28 persen.
Lalu dikomparasi dengan sejumlah negara maju seperti Amerika, China, dan Jepang yang mencapai di atas 100 persen. Dengan demikian, lanjutnya, Indonesia masih cenderung konservatif dalam soal utang.
“Selama batas rasio utang masih mengacu berdasarkan UU Keuangan Negara telah ditetapkan yakni 60 persen, itu masih dapat dikatan aman. Namun jika BPK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IMF, tentu itu harus dapat dijelaskan secara akuntabel di sisi sebelah mana utang Indonesia dapat dikatakan sudah berbahaya?” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara. Dari data Kemenkeu, utang pemerintah pada 2020 mencapai Rp6.074,56 triliun, naik signifikan dibandingkan posisi Rp4.778 triliun pada akhir 2019.
"Sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- PLN Teken PJBTL 1.800 MVA untuk Kawasan Industri Jabar-Jateng
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Jateng Dinilai Punya Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Daftar Makanan Sehat untuk Atasi Lemak Perut di Usia Menopause
- 2 Kerangka di Kwitang Teridentifikasi, Mereka Hilang Saat Kerusuhan
- The Phoenix dan Grand Mercure Gelar Pesta Tahun Baru Berkonsep Unik
Advertisement
Advertisement



