Advertisement
Begini Kronologi Lengkap Kapolsek di Klaten Diancam Dibunuh karena Bubarkan Warga Berjoget

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN--Kasus ancaman pembunuhan terhadap Kapolsek Tulung, Klaten kini menjerat dua orang tersangka.
Dua pria asal Mojosongo, Boyolali, dibekuk polisi gara-gara melawan aparat di Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten Minggu (30/5/2021) pukul 12.00 WIB. Dalam kejadian di pemancingan itu itu, terlontar ancaman akan dibunuh yang ditujukan kepada Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, saat membubarkan kerumunan.
Advertisement
Seperti dirangkum dari pemberitaan Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Peristiwa pengancaman akan dibunuh terhadap polisi itu bermula saat Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya, bersama anggotanya sengaja berpatroli di sejumlah objek wisata, Minggu siang.
Jumlah polisi yang datang ke objek wisata ada enam orang. Sebelum datang ke objek wisata, Iptu Jaka Waluya cs telah berpatroli di beberapa tempat hajatan di Kecamatan Tulung.
BACA JUGA: Polres Jogja Jelaskan Kronologi Pengeroyokan Maut di Pasar Serangan
Begitu tiba di kompleks Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya dan anggotanya melihat kerumunan pemuda yang asyik berjoget diiringi live music solo organ. Melihat ada 20-an warga di satu lokasi, Jaka Waluya langsung memperkenalkan diri sekaligus meminta warga tidak berjoget karena mengundang kerumunan.
Di lokasi itu, Kapolsek melihat galon berisi minuman keras (miras) dan belakangan para pemuda itu diketahui juga menggelar pesta miras. Seketika itu pula, Iptu Waluya cs memutuskan membubarkan kerumunan itu lantaran masih pandemi Covid-19.
Tak terima acara itu dibubarkan, salah seorang pemuda bernama Safari, 41, warga Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, melontarkan kata-kata kasar kepada Kapolsek Tulung Klaten dan sempat ingin menjotos wajahnya. Saat itu juga, Safari langsung mengancam akan membunuh Jaka Waluya.
Kemudian saat polisi hendak membawa galon berisi miras, pemuda lainnya, Adi Kurniawan, 20, warga Gatak, Mojosongo, Boyolali, juga melakukan tindakan melawan petugas. Adi Kurniawan menolak galon berisi miras yang disita polisi dan berdalih miras dibeli dengan uangnya sendiri. Adi Kurniawan pun meminta polisi tak membubarkan acara solo organ.
"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam [setelah kejadian]. Kedua pelaku dijerat Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita, seperti pakaian, rekaman video, dan miras," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Tak Terpancing Emosi
Sementara Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis, mengaku tak terpancing emosi sewaktu diancam dibunuh oleh warga Mojosongo, Boyolali.
Iptu Jaka Waluya pun meminta anak buahnya agar tak bereaksi keras saat dirinya diancam akan dibunuh di lokasi kejadian.
Dia mengaku saat itu tengah berpatroli rutin untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib memakai masker dengan tepat, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Juga mengurangi mobilitas, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Dalam menjalankan tugas, Iptu Jaka Waluya selalu membawa surat tugas dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat berpatroli hingga diancam akan dibunuh di pemancingan itu, Kapolsek Tulung Klaten, Iptu Jaka Waluya, dan anggotanya mengenakan seragam polisi.
“Itu acaranya pertemuan warga dalam satu kampung. Di situ ada musiknya. Itu bikin kerumunan. Yang menyewa tempat dan musik itu ya warga dari Boyolali,” kata Iptu Jaka Waluya.
Saat dirinya memberikan imbauan dan akan membubarkan kerumunan, Safari melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh Jaka Waluya.
“Waktu itu saya tetap sabar. Saya tak emosi. Jarak saya dengan dia hanya tiga meter. Saya pun bilang ke anggota agar tetap sabar,” kata Kapolsek Tulung.
Sementara itu, tersangka Safari mengaku khilaf telah menantang Kapolsek Tulung.
"Saya menyesal, tidak kontrol, dan saya minta maaf kepada institusi Polri," kata Safari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement