Advertisement
Polisi Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Ilegal di Bakauheni
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG—Personel KSKP Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 458 burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11) malam.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto di Lampung Selatan Sabtu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bersama BKSDA, Karantina dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11) malam.
Advertisement
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu buah kendaraan jenis bus Almira Putri Harum ditemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang yang berisikan satwa liar berbagai jenis burung,” kata dia.
Ia menjelaskan, satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap yang akan dikirim ke wilayah Jakarta.
BACA JUGA
“Saat dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Menurut pengakuan sopir, burung tersebut diangkut dari Bandar jaya, Lampung tengah tujuan Jakarta,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk jenisnya ada ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung. Tindak lanjutnya kami langsung serah terimakan ke Karantina Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Jelang Ramadan 2026, Sleman Diprediksi Surplus Cabai dan Daging
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
- Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 di Grup Neraka
- DIY Antisipasi Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- Tagar #SEABlings Trending, Warganet ASEAN Bersatu
- Tur Inggris The Changcuters, Hijrah ke London Jadi Nyata
- BI Buka Penukaran Uang Baru Idul Fitri 2026 Online
- Jam Sekolah Ramadan 2026 Sleman Dipangkas
Advertisement
Advertisement






