Advertisement
Kecurangan Pengelolaan Investasi Asabri Terjadi selama 7 Tahun, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- BPK telah menyimpulkan banyak kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tujuh tahun antara 2012 - 2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
"Saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri," demikian penjelasan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
BACA JUGA : BPK Temukan Banyak Kecurangan Keuangan di PT Asabri
Seperti diketahui, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 - 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.
BACA JUGA : 5 Bos Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna berharap semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT.
"Asabri (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Kamis 27 Mei 2021 kemarin. Dia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang pasti adalah Rp22,78 triliun.
"Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," tuturnya, Senin (31/5).
Menurut Burhanuddin, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada hari Jumat 28 Mei 2021.
"Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2021, kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.
Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp22,78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement