Advertisement
5 Bos Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah bos sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ada beberapa bos sekuritas yang telah didalami keterangannya terkait kasus korupsi PT Asabri.
Advertisement
Menurutnya, bos perusahaan sekuritas yang diperiksa antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia Nugroho Surjo, Dirut PT Waterfront Securities Bambang Susanto, Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto, Dirut PT Indo Capital Sekuritas Herman Susanto.
Adapun, nama Herman ini berdasarkan penelusuran Bisnis bukan menjabat sebagai Dirut tetapi Direktur. Terakhir, ada juga Dirut PT Danareksa Investment Management Marsangap P Tamba.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (25/5).
Saksi lainnya yang diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut yakni Direktur Equity PT Trust Sekuritas Zaina Bustomi, Equity Sales PT NH Korindo Sekuritas Diah Oktavia Sari, Head Compliance PT MNC Sekuritas Afandri Adya, Direktur PT Pool Advista Finance Raden Ari Priyadi, Direktur PT Bintang Dwi Lestari Ishak, Head Compliance PT Reliance Sekuritas Rendy Miftah Ananda, Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas Jufrani Amsal, Direktur Operasional PT Indo Premiere Sekuritas Alex Widi Kristiono, dan Operation Manager PT Boss Money Changer berinisial YK.
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi adalah untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun.
"Penyidik memeriksa para saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tanah Longsor Terjang Kokap Kulonprogo, Dua Rumah dan Jalan Terdampak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiayaan di Kampus UIN Suska, Polisi Amankan Pelaku
- Keterbatasan SDM Jadi Tantangan, Perkuat Kolaborasi
- Ramadan, Nelayan Kulonprogo Tak Melaut akibat Cuaca
- Tur Stand Up Comedy Pertigapuluhan Priska Segera Tampil di Yogyakarta
- Paspor Terkuat 2026: UEA Nomor 1, RI Peringkat 58
- Warga Diajak Tumbuhkan Jiwa Berusaha sejak Dini
- Polemik Paspor Inggris, Ditjen AHU: Anak Alumni LPDP DS Berstatus WNI
Advertisement
Advertisement








