Advertisement
5 Bos Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah bos sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ada beberapa bos sekuritas yang telah didalami keterangannya terkait kasus korupsi PT Asabri.
Advertisement
Menurutnya, bos perusahaan sekuritas yang diperiksa antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia Nugroho Surjo, Dirut PT Waterfront Securities Bambang Susanto, Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto, Dirut PT Indo Capital Sekuritas Herman Susanto.
Adapun, nama Herman ini berdasarkan penelusuran Bisnis bukan menjabat sebagai Dirut tetapi Direktur. Terakhir, ada juga Dirut PT Danareksa Investment Management Marsangap P Tamba.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (25/5).
Saksi lainnya yang diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut yakni Direktur Equity PT Trust Sekuritas Zaina Bustomi, Equity Sales PT NH Korindo Sekuritas Diah Oktavia Sari, Head Compliance PT MNC Sekuritas Afandri Adya, Direktur PT Pool Advista Finance Raden Ari Priyadi, Direktur PT Bintang Dwi Lestari Ishak, Head Compliance PT Reliance Sekuritas Rendy Miftah Ananda, Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas Jufrani Amsal, Direktur Operasional PT Indo Premiere Sekuritas Alex Widi Kristiono, dan Operation Manager PT Boss Money Changer berinisial YK.
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi adalah untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun.
"Penyidik memeriksa para saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Advertisement







